KDM soal 2 Desa di Bogor Diagunkan: Perlu Dibuktikan di Pengadilan

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi di Kantor Gubernur Bale Pakuan Padjadjaran Kota Bogor, Rabu (24/9/2025). Foto: kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi di Kantor Gubernur Bale Pakuan Padjadjaran Kota Bogor, Rabu (24/9/2025). Foto: kumparan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi turut menyoroti kabar Desa Sukamulya dan Sukaharja di Bogor diagunkan ke bank dan berpotensi dilelang. Menurut pria yang kerap disapa KDM ini, hal itu perlu dibuktikan di pengadilan.

Dalam kasus ini, lahan dua desa itu dulu dijadikan jaminan ke Bank Perkembangan Asia oleh seorang bernama Mohamad Madrawi. Dia selaku Direktur PT Perkebunan dan Peternakan Nasional Gunung Batu, pada 30 Desember 1983 sesuai dengan akta kredit nomor 145KR/BPA/XII/83 PT Perkembangan Asia.

Nilai pinjaman tersebut yakni Rp 850.000.000 dan agunan berupa tanah seluas 406 hektare menggunakan nomor girik milik warga desa setempat.

Namun, Lee Darmawan Chian Kiat selaku pemilik Bank Perkembangan Asia, justru terjerat masalah hukum terkait Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) pada 30 September 1983. Alhasil, aset-aset bank, termasuk tanah yang diagunkan terancam disita.

Berdasarkan keterangan yang didapatkan KDM, tidak semua tanah dijual kepada Mohamad Madrawi. Soal penjualan dan status kepemilikan tanah ini pun, kata dia, harus dibuktikan lagi di pengadilan.

"Kalau melihat dari sejarah yang diceritakan mantan Sekretaris Desa dan tokoh masyarakat, ada kemungkinan besar tanah tersebut yang dijaminkan ke BI itu bukan seluruhnya hasil belanja pengusaha sebagai penjamin pinjaman. Tetapi semuanya nanti harus dibuktikan," kata KDM kepada wartawan di Kantor Gubernur Bale Pakuan Padjadjaran Kota Bogor, Rabu (24/9).

Ia juga meluruskan terkait kabar yang menyebut desa ikut dilelang. Dedi menegaskan, lahan yang dipermasalahkan bukan tanah desa, melainkan tanah milik warga yang pernah diklaim pengembang peternakan dan perkebunan di masa lalu untuk dijadikan jaminan pinjaman.

Status kepemilikan tanahnya, lanjut Dedi, nantinya akan diuji di pengadilan. Jika tidak ada bukti jual beli antara warga dan pengusaha, maka hak atas tanah itu tetap berada di tangan warga yang menempati atau mengelolanya hingga sekarang.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa pelelangan baru bisa dilakukan jika pengusaha yang sempat menggadaikan lahan tersebut terbukti sah sebagai pemilik. Artinya, harus ada bukti jual beli atau dokumen resmi yang diakui secara hukum.

“Kalau belum terjadi jual beli, berarti hak kepemilikannya masih milik warga hari ini yang mendiami tanah tersebut karena lahan tersebut juga dipakai untuk kehidupan masyarakat bukan untuk komersil perekonomian,” ujarnya.

Untuk mendampingi masyarakat, Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan menurunkan tim pengacara. Tim ini akan memverifikasi status lahan, memvalidasi data, sekaligus bertindak sebagai kuasa hukum warga.

“Karena menyangkut hak masyarakat, hak kehidupan masyarakat, nanti urusan hukumnya tidak langsung dengan warga, tapi dengan kuasa hukum yang ditunjuk pemprov,” pungkasnya.