KDM Ubah Aturan Uji Kir: Tak Perlu ke Dishub, Cukup ke Bengkel Resmi
·waktu baca 1 menit

Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi, akan membuat peraturan agar uji kendaraan bermotor (kir) dilakukan di bengkel resmi.
"Saya akan membuat peraturan untuk mengarahkan kir itu nggak usah dikir di Dishub kirnya, adalah di bengkel resmi," kata Dedi usai menghadiri Rapat Paripurna DPRD Jawa Barat, Bandung, Jumat (31/10).
Dedi mengatakan, dengan peraturan ini, pihak bengkel resmi akan mengeluarkan surat. KIR akan dilakukan setelah menerima surat tersebut.
"Bengkel resmi nanti yang mengeluarkan surat keterangan. Setelah itu baru uji kirnya keluar. Bengkel resmi dari produk mobil itu," ucap Dedi.
Menurut Dedi, selama ini kir dilakukan terlalu administratif. Ia mengatakan, dengan dihapusnya biaya kir juga membuat penyelenggara tidak mendapat keuntungan.
"Apalagi sekarang, dengan tidak ada, tidak boleh ada biaya dikir itu makin males orang kir, penyelenggara pemerintahnya juga males bikin kir karena nggak ada lebihnya," ucap Dedi.
Sementara itu, peraturan ini akan berlaku mulai Januari 2026.
"Mulai berlaku Januari," kata Gubernur yang akrab disapa KDM atau Kang Dedi Mulyadi itu.
