KDRT Berkali-kali: Suami di Sumenep Cabut Selang Oksigen Istri hingga Tewas

8 Oktober 2024 13:26 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka AR.  Foto: Dok. Polres Sumenep
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka AR. Foto: Dok. Polres Sumenep
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Seorang suami di Sumenep, Madura, menganiaya istrinya sendiri hingga tewas. Penganiayaan itu dilakukan sejak bulan Juni hingga Oktober 2024.
ADVERTISEMENT
Pelaku berinisial AR (28 tahun) warga Dusun Birampak, Desa Jenangger, Kecamatan Batang-Batang, Kabupaten Sumenep. Sedangkan korban berinisial NS (27 tahun) warga Dusun Sarperreng Utara, Desa Lenteng Timur, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep.
Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, mengatakan alasan AR tega menganiaya NS karena menolak berhubungan badan.
"Motif tersangka dengan sengaja melakukan kekerasan dalam rumah tangga sehingga menyebabkan korban meninggal dengan cara memukul wajah korban sehingga menyebabkan lebam pada wajah bagian mata korban dikarenakan korban selalu menolak pada saat tersangka AR mengajak untuk melakukan hubungan badan," kata Widi saat dikonfirmasi, Selasa (8/10).

KDRT Pertama

Widi menjelaskan, peristiwa penganiayaan ini diketahui pertama kali pada tanggal 22 Juni 2024 saat NS menghubungi orang tuanya minta dijemput dari rumah AR.
ADVERTISEMENT
"Korban menyampaikan (ke orang tuanya) bahwa dirinya telah dianiaya dengan cara dicekik oleh suami korban. Kemudian bersama dengan keluarga besarnya menjemput korban," jelasnya.
Saat dijemput, orang tuanya melihat NS dalam kondisi lebam di bagian wajah serta ada bekas cekikan di bagian leher. Selain itu, korban juga mual-mual dan dibawa ke RSUD Dr. H. Moh. Anwar, Sumenep.
"Setelah sembuh pada bulan September 2024, korban kembali ke rumah suaminya dikarenakan situasi dalam rumah tangganya sudah mulai membaik," ucapnya.

KDRT Kedua

Pada tanggal 4 Oktober 2024, NS dan AR terlibat cekcok dan tersangka kembali melakukan penganiayaan kepada korban.
"Suami korban marah sehingga melakukan penganiayaan kembali pada korban dengan cara memukul wajah korban menggunakan tangan kanan dan menyebabkan mata sebelah kanan korban mengalami memar," terangnya.
ADVERTISEMENT
NS lalu dilarikan ke Puskesmas Kecamatan Batang-Batang dengan ditemani oleh AR.

Selang Oksigen Dicabut

Ilustrasi selang oksigen. Foto: Shutterstock
Pada saat di Puskesmas, AR rupanya tega mencabut selang oksigen untuk bantuan napas NS. Korban lalu sesak napas dan dinyatakan meninggal pada Sabtu sore (5/10).
"Benar (AR mencabut selang oksigen NS). Setelah selang oksigen dilepas korban NS mulai sesak napas," ungkapnya.
Kejadian itu langsung dilaporkan oleh pihak keluarga korban ke Polres Sumenep. Polisi langsung menangkap AR di rumahnya pada malam harinya.
"Pelaku diamankan dan mengakui bahwa sebelum korban meninggal dianiaya oleh pelaku," ujarnya.
Akibat perbuatannya, AR dijerat dengan Pasal 44 Ayat (3),(2),(4) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
"Ancaman hukuman 15 tahun penjara," kata dia.
ADVERTISEMENT