KDRT Oknum Brimob: Istri Dipukul, Dibanting, Diinjak, lalu Keguguran

15 Desember 2023 11:53 WIB
·
waktu baca 2 menit
Ilustrasi Brimob Polri. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Brimob Polri. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
RF dianiaya suaminya, MRF, perwira Brimob yang baru saja dipecat (diberhentikan tidak dengan hormat). Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ini terjadi di Depok.
ADVERTISEMENT
"Mereka menikah tahun 2021, tapi istri dianiaya sejak 2020, sebelum menikah itu sudah ada penganiayaan," kata pengacara RF, Renna A. Zulhasril, Kamis (14/12).
Penganiayaan sebelum menikah itu, menurut Renna, telah dilaporkan ke Polres Jakarta Pusat. "Waktu itu," katanya.
Setelah menikah, ada penganiayaan lagi. "Jatuhnya KDRT ya. Lukanya cukup berat juga," kata Renna sembari menunjukkan foto-foto luka RF.
"Lalu juga ada ribut dengan mertuanya, sempat dipukul juga bapak mertuanya," kata Renna.
Bulan Maret 2022, ada mediasi. "Sudah menghadap juga ke pimpinan Brimob. Dia berjanji memperbaiki, sebulan kemudian terjadi lagi," ujar Renna. "Dan setiap ada konflik pasti dia pukul."
"Yang paling fatal tanggal 3 Juli. Kejadiannya di ruang kerja pelaku. Ada anak pertamanya usia 1 tahun (yang menyaksikan) istri dipukul, dibanting, diinjak-injak. Ada semua buktinya, ada luka-luka yang cukup berat sampai keguguran janin usia empat bulan," kata Renna.
ADVERTISEMENT

Dipecat

Pada 1 Desember 2023, MRF dipecat (pemberhentian tidak dengan hormat—PTDH), namun Renna menyayangkan MRF belum ditahan.
"Sampai detik ini belum ada penangkapan-penahanan padahal yang bersangkutan itu mengganggu ya, datang ke klien saya, bawa-bawa timnya yang lain, nah itu kan mengganggu sekali," ujar Renna.
Renna pun mendatangi Polres Metro Depok, mengawal pelimpahan tahap dua. "Korban sudah dirontgen di RS Polri ya, visum segala macam sudah ada," katanya.