Ke Depan, Pasien COVID-19 Tak Punya BPJS/Asuransi Berobat Pakai Biaya Sendiri

Menkes Budi Gunadi Sadikin memberikan penjelasan terkait biaya pengobatan/perawatan bagi pasien COVID-19 dengan komorbid di rumah sakit setelah PPKM dicabut.
Budi mengatakan, pemerintah saat ini mulai mengevaluasi skema pembiayaan pasien COVID-19.
Untuk saat ini, biaya pengobatan/perawatan pasien COVID-19 masih ditanggung pemerintah, tapi ke depannya akan dikembalikan ke formula seperti sebelum pandemi.
"Secara bertahap nanti akan kita review. Tapi sekarang masih berlaku, jadi kalau ada yang sakit masih kita tanggung (biayanya). Tapi kita akan segera me-review, kita lihat, kalau dulu, kan, semua penyakit asal COVID-19 ditanggung (pemerintah)," kata Budi Sadikin di Istana Negara, Jumat (30/12).
Sebelumnya, Kemenkes RI mengatakan, biaya pengobatan dan perawatan pasien COVID-19 di rumah sakit rujukan ditanggung seluruhnya oleh pemerintah. Hal ini sesuai dengan UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
Pemerintah hanya membayar pengobatan pasien COVID-19 di rumah sakit yang ditunjuk pemerintah dan rumah sakit swasta yang menjadi rujukan pasien COVID-19. Pemerintah tidak menanggung pengobatan mandiri rumah sakit swasta yang non-rujukan.
Budi menerangkan, ke depan, pembiayaan perawatan pasien COVID-19 dengan komorbid/penyakit bawaan akan ditanggung oleh BPJS atau asuransi bagi mereka yang memilikinya.
Namun, jika pasien itu tidak memiliki BPJS atau asuransi kesehatan, biaya perawatan mau tidak mau harus ditanggung sendiri.
"Sekarang (bertahap) mungkin akan kita kembalikan ke normal. Jadi dia yang harus kemoterapi sakit cancer sehingga mengikuti mekanisme biasa. Kalau dia di-cover BPJS, ya pakai BPJS, kalau asuransi swasta pakai asuransi swasta, kalau tidak, ya, dia biaya sendiri," ucap Budi.
"Mungkin nanti ke depannya kira-kira gitu, dan akan bertahap, sebagai salah satu strategi transisi dari pandemi," tambah dia.
Lebih lanjut, Budi Sadikin memberikan contoh jika ada pasien jantung dan dia positif COVID-19, maka biaya perawatannya ditanggung BPJS jika yang bersangkutan memilikinya.
"Kalau sekarang, oh, sebenarnya yang bersangkutan penyakitnya jantung tapi dites ada positif COVID-19, itu mungkin kita kembalikan ke mekanisme normal ke BPJS di mana karena sakit jantung," jelas Budi.
"Atau dia sakit cancer mesti lakukan kemoterapi, dites positif COVID-19, dulu kan masuk juga sebagai COVID-19," tutup dia.
