Kebakaran Landa Rumah Hakim PN Medan: Kerugian Rp 150 Juta

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 1 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kondisi rumah Hakim PN Medan usai terbakar, Selasa (5/11/2025). Foto: DPKP Medan
zoom-in-whitePerbesar
Kondisi rumah Hakim PN Medan usai terbakar, Selasa (5/11/2025). Foto: DPKP Medan

Peristiwa kebakaran rumah terjadi di Kompleks Taman Harapan Indah Blok D Nomor 25, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, pada Selasa (4/11) sekitar pukul 10.41 WIB.

Kebakaran tersebut menimpa rumah milik seorang hakim Pengadilan Negeri Medan, Khamozaro Waruhu (56 tahun).

“1 unit kamar tidur di lantai 1,” ucap Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Medan dalam keterangan tertulisnya, Rabu (5/11).

Tidak ada korban jiwa maupun luka dalam peristiwa ini. Kerugian yang dialami Khamozaro diperkirakan mencapai Rp 150 juta.

DPKP Kota Medan mengerahkan dua unit mobil pemadam kebakaran untuk memadamkan api. Api berhasil dipadamkan sekitar pukul 11.18 WIB.

Pihak DPKP menyebut penyebab kebakaran masih dalam penyelidikan lebih lanjut.