Kebakaran Lapas Tangerang Sebabkan 41 Napi Tewas, Dirjen PAS Didesak Mundur

8 September 2021 13:41 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dirjen Pemasyarakatan (PAS) Kemenkumham Reynhard Silitonga. Foto: Instagram/@ditjenpas
zoom-in-whitePerbesar
Dirjen Pemasyarakatan (PAS) Kemenkumham Reynhard Silitonga. Foto: Instagram/@ditjenpas
ADVERTISEMENT
Peristiwa kebakaran di Blok C-2 Lapas Kelas I Tangerang pada Rabu (8/9) dini hari, yang menewaskan 41 narapidana (napi), 8 napi luka bakar serius dan 73 lainnya luka ringan, sangat memilukan.
ADVERTISEMENT
Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menyesalkan kebakaran tersebut dan meminta Dirjen Pemasyarakatan (PAS) Kemenkumham bertanggung jawab atas insiden itu.
“Kita bicara tentang nyawa manusia. Bubar jalan itu reformasi sistem pemasyarakatan bila kejadian seperti ini saja tidak bisa diantisipasi. Dirjen Pemasyarakatan harus bertanggung jawab. Mundur adalah cara ksatria, “ ucap Juru Bicara DPP PSI, Ariyo Bimmo, dalam keterangan tertulis.
Saat ini Dirjen PAS dijabat Reynhard Silitonga. Saat dilantik Menkum Yasonna Laoly pada 4 Mei 2020, Reynhard memegang pangkat bintang dua Polri (inspektur jenderal).
Suasana Blok C2 pascakebakaran di Lapas Dewasa Klas 1 Tangerang, Tangerang, Banten, Rabu (8/9/2021). Foto: Bal/Handout ANTARA FOTO
Menurut Bimmo, kebakaran lapas bukanlah sesuatu yang tidak dapat diperhitungkan sebelumnya. Ini masalah manajemen risiko yang sudah ada skenario mitigasi.
"Narapidana berada dalam 'perlindungan' negara dan semestinya sistem pemasyarakatan punya mitigasi dan tanggap bencana. Jangankan melaksanakan Mandela Rules, ini standar bangunan untuk evakuasi bencana dari BNPB saja tidak terpenuhi. Dugaan saya, bukan hanya Lapas Tangerang yang rentan bencana seperti ini," tuturnya.
ADVERTISEMENT
Jubir PSI, Ariyo Bimmo. Foto: Instagram@abimmo
Pemberian diskon dan perlakuan istimewa, terutama pada koruptor dan penjahat seksual anak, membuat masyarakat bertanya-tanya mengenai efektivitas lembaga dan sistem pemasyarakatan.
“Kita mengerti ada masalah overcrowding, tapi itu sudah bertahun-tahun dan semestinya beres kalau cetak biru pemasyarakatan sudah diimplementasikan seluruhnya. Tapi Ditjen Lapas tidak bisa sembunyi di balik permasalahan itu,” kata Bimmo.
Berdasarkan temuan awal hari ini, api kebakaran berasal dari Blok C2 yang menampung narapidana narkotika. "Temuan ini mengkhawatirkan, namun mengkonfirmasi adanya risiko para napi narkoba masih 'main api' di dalam penjara. Dan tentunya bukan merujuk pada Lapas Tangerang saja," ungkap Bimmo.
Lapas Kelas 1 Tangerang saat kebakaran berisi 2.072 orang, padahal kapasitas yang tersedia harusnya hanya untuk 600 orang. Dengan demikian, lapas mengalami kelebihan penghuni (overload/overcrowded) nyaris 250 persen.
ADVERTISEMENT