Kebijakan Anak di Bawah 12 Tahun Masuk Mal di Bandung Masih Menunggu Perwal

21 September 2021 11:33 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polrestabes Bandung melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah mal di Kota Bandung.
 Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Polrestabes Bandung melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah mal di Kota Bandung. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Pemerintah akan menguji coba anak-anak di bawah usia 12 tahun diizinkan masuk mal di lima kota besar. Salah satu kota besarnya adalah Bandung.
ADVERTISEMENT
Di Bandung, kebijakan anak-anak berusia di bawah 12 tahun memasuki mal masih akan menunggu terbitnya Peraturan Wali Kota (Perwal).
"Kita harus tetap tunggu Perwal sedang diproses hari ini. Jadi saya sampaikan tetap harus menunggu Perwal ke teman-teman," kata Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Pemkot Bandung Elly Wasliah saat dikonfirmasi, Selasa (21/9).
Elly menambahkan, Perwal yang mengatur ketentuan soal anak-anak berusia di bawah 12 tahun memasuki mal masih diproses. Sementara, disinggung soal wahana bermain anak, dipastikan masih belum diperbolehkan untuk beroperasi. Pemerintah kota akan menyesuaikan aturan sejalan dengan pemerintah pusat.
"Masih dilarang Inmendagri 43 bahwa area tempat bermain anak masih ditutup kita tetap harus ditutup jadi tidak boleh bertentangan Inmendagri," ujar dia.
ADVERTISEMENT
Hal senada dikatakan Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Bandung Raya, Hadiyanto Lie. Meski anak-anak di bawah 12 tahun sudah boleh masuk ke mal, wahana permainan belum diizinkan untuk dibuka. Jikalau hendak masuk ke dalam mal, anak-anak tetap harus mendapat pengawasan ketat dari orang tuanya.
"Sampai hari ini arena permainan anak masih belum buka ya, belum boleh," kata dia.
Namun, Hadiyanto menilai kurang lengkap bila wahana bermain anak belum diizinkan beroperasi. Sebab, kata dia, bagaimanapun biasanya anak-anak datang ke mal untuk bermain di wahana bermain. Ke depan, dia pun berharap relaksasi yang diberikan di mal bisa terus dilakukan.
"Bertahap mungkin, semoga perekonomian di mal bisa terbantu banyak ya, yang penting masyarakat jangan takut ke mal," ujar dia.
ADVERTISEMENT
Pemerintah kembali memperpanjang PPKM Level di Jawa-Bali yang berlaku mulai 21 September-1 Oktober 2021. Dalam perpanjangan ini, Koordinator PPKM Luhut Binsar Pandjaitan memastikan mal, bioskop, dan restoran mulai dilonggarkan.
Pemerintah akan menguji coba anak-anak di bawah usia 12 tahun diizinkan masuk mal di lima kota besar. Meski demikian, Luhut mengingatkan orang tua untuk memberi pendampingan ekstra saat membawa anak-anak ke mal.
“Akan dilakukan uji coba pembukaan pusat perbelanjaan/mal bagi anak-anak di bawah usia kurang dari 12 tahun dengan pengawasan dan pendampingan orang tua yang akan diterapkan di wilayah Jakarta, Bandung, Semarang, DIY dan Surabaya,” jelas Luhut saat konferensi pers, Senin (20/9).