Kebijakan Mendengarkan Lagu Indonesia Raya Tiap Pagi di Yogya Menuai Kritik

20 Mei 2021 14:40 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana peluncuran Gerakan Indonesia Raya Bergema. Foto: Youtube/JITV
zoom-in-whitePerbesar
Suasana peluncuran Gerakan Indonesia Raya Bergema. Foto: Youtube/JITV
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pemda DIY mengeluarkan surat edaran agar lagu Indonesia Raya dikumandangkan di instansi pemerintahan dan swasta mulai hari ini, Kamis (20/5). Namun kebijakan itu tak luput dari kritikan.
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua Umum Partai Ummat, Nazaruddin, mengatakan kebijakan ini salah kaprah. Terutama jika ingin membentuk nasionalisme.
"Terlalu banyak salah kaprah dalam kebijakan pemerintahan di negeri ini. Salah satunya ini, upaya memupuk nasionalisme melalui kewajiban memutar lagu Indonesia Raya setiap jam 10.00 dan kewajiban berdiri tegak dengan sikap hormat," kata Nazaruddin dalam pesan tertulisnya.
Nazaruddin mengatakan, kebijakan ini prematur karena tidak ada studi terlebih dahulu. "Upaya memupuk nasionalisme lebih bersifat simbolis, tidak substantif," ucap dia.
Bahkan, Nazaruddin menyebut kebijakan ini mirip seperti di negara-negara otoriter.
"Kedua, kebijakan ini mirip dengan kebijakan di negara-negara otoriter seperti Korea Utara," kata Nazaruddin.
Selain Partai Ummat, Kepala Pusat Studi Pancasila Nasional UPN Yogyakarta Lestanta Budiman ikut mengkritik kebijakan ini.
Suasana peluncuran Gerakan Indonesia Raya Bergema. Foto: Youtube/JITV
Pria yang akrab disapa Lobo itu mengatakan, memperdengarkan lagu Indonesia Raya di ruang ruang publik setiap hari pukul 10.00 WIB perlu dikaji ulang.
ADVERTISEMENT
"Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dinilai memiliki nilai sakral, historis dan perjuangan, filosofis, dan menjadi ruh semangat serta identitas bangsa Indonesia," kata Lobo.
"Jika lagu Kebangsaan Indonesia Raya dinyanyikan setiap hari, berpotensi pada hilangnya nilai nilai kesakralan, nilai-nilai historis, nilai filosofis, dan berciri nasional bagi generasi muda, masyarakat dan penididik," tutur dia.
Sebelumnya, Pemda DIY mengeluarkan Surat Edaran Nomor 29/SE/V/2021 tentang Memperdengarkan Lagu Indonesia Raya.
SE tersebut ditujukan kepada bupati/wali kota, kepala perwakilan instansi pemerintahan pusat, kepala dinas, pimpinan BUMD/BUMN, hingga pimpinan perusahaan.
Dalam SE itu dijelaskan tujuan dari program itu untuk meningkatkan semangat nasionalisme serta untuk memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa.
"Bahwa Lagu Kebangsaan Indonesia Raya satu stanza agar diperdengarkan di setiap pukul 10.00 WIB atau setiap pagi saat memulai aktivitas kegiatan," tulis SE yang ditanda tangani Gubernur DIY itu.
ADVERTISEMENT
"Setiap orang yang hadir pada saat Lagu Kebangsaan Indonesia Raya diperdengarkan dan/atau dinyanyikan, wajib berdiri tegak dengan sikap hormat," ujarnya.