Kebijakan Pembukaan Bioskop di Beberapa Daerah

16 September 2021 5:57 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi di dalam bioskop. Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi di dalam bioskop. Foto: Pixabay
ADVERTISEMENT
Koordinator PPKM Level Jawa-Bali Luhut Pandjaitan mengumumkan bioskop boleh buka kembali. Ini khusus di daerah yang statusnya sudah PPKM Level 2 dan 3.
ADVERTISEMENT
Seperti apa kesiapan pembukaan bioskop di daerah PPKM Level 2 dan 3?
Berikut kumparan rangkum perkembangan kebijakan pembukaan bioskop di beberapa daerah:
Bandung
Wali Kota Bandung Oded M. Danial memperbolehkan bioskop di Kota Bandung untuk kembali beroperasi pada PPKM Level 3. Hal itu tertuang dalam Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 96 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3 di Kota Bandung.
Dalam Pasal 11 Nomor 13 disebutkan bahwa bioskop dapat beroperasi kembali dengan ketentuan harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining pada pengunjung dan pegawai. Kemudian, kapasitas pengunjung dibatasi maksimal 50 persen.
"Kapasitas pengunjung paling banyak 50 (lima puluh) persen," tulis surat tersebut.
Aturan lainnya, pengunjung berusia 12 tahun ke bawah tak diperkenankan untuk masuk. Lalu, pengunjung tidak boleh makan dan minum, serta tak boleh ada penjual makanan dan minuman di dalam area bioskop. Pengunjung pun diharuskan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
ADVERTISEMENT
"Dilarang makan dan minum atau menjual makanan dan minuman di dalam area bioskop," tulis surat tersebut.
Sementara, Kabid Kepariwisataan di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Pemkot Bandung Edward Parlindungan membenarkan bioskop sudah diperkenankan untuk dibuka. Pengelola harus menjalankan protokol sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Ya, sesuai Perwal sudah diperbolehkan tapi ada syarat yang harus dipenuhi," kata dia.
Infografik Bioskop Boleh Buka Lagi. Foto: kumparan
Jakarta
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) terkait Pelaksanaan PPKM Level 3 di Jakarta yang diperpanjang lagi hingga 20 September 2021. Aturan itu terutang dalam Kepgub Nomor 1096 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 COVID-19.
Aturan ini ditetapkan dan diteken Anies pada Senin (13/9). Pelaksanaan penegakan aturan selama PPKM Level 3 ini merujuk pada Pergub Nomor 3 Tahun 2021 tentang pelaksanaan Perda Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan COVID-19.
ADVERTISEMENT
"Menetapkan PPKM Level 3 COVID-19 selama 7 hari terhitung sejak tanggal 14 September 2021 sampai dengan tanggal 20 September 2021," kata Anies.
Sedangkan untuk pengaturan kegiatan selama PPKM level 3 di Jakarta dijabarkan dalam lampiran Kepgub.
Salah satunya adalah bioskop di Jakarta sudah mulai diperbolehkan buka dengan kapasitas 50 persen dan tidak diperbolehkan makan dan minum.
“Kapasitas maksimal 50 persen dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam PeduliLindungi yang boleh masuk,” kata Anies.
“Pengunjung usia kurang dari 12 tahun dilarang masuk, dilarang makan dan minum dalam area bioskop,” tambahnya.
Bagi setiap pengunjung dan pegawai tempat wisata harus diwajibkan melalui proses skrining menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Seluruh pengunjung dan pegawai juga wajib sudah melaksanakan vaksinasi corona.
Ilustrasi menonton bioskop. Foto: WANG ZHAO / AFP
Surabaya
ADVERTISEMENT
Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 42 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), bioskop di wilayah dengan area COVID-19 level 2 dan 3 bisa dibuka kembali.
Satgas COVID-19 pun mengecek kembali kesiapan bioskop dalam menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang ketat. Sebab, berdasarkan Inmendagri itu, bioskop sudah boleh buka dengan prokes ketat.
Pengecekan itu dilakukan oleh Tim Satgas COVID-19 dari jajaran BPB Linmas Surabaya, Selasa (14/9) kemarin. Mereka keliling ke 19 bioskop yang tersebar di berbagai lokasi di Kota Surabaya. Tim ini mengecek penerapan prokes yang dilakukan oleh pengelola bioskop mulai masuk ke area bioskop, di dalam bioskop, hingga keluar bioskop, termasuk scan barcode yang harus dilakukan oleh setiap pengunjung. Bahkan, mereka mencoba langsung scan barcode itu untuk memastikan kesiapannya.
ADVERTISEMENT
Kepala BPB Linmas Kota Surabaya Irvan Widyanto mengatakan bahwa sejak awal Wali Kota Surabaya sudah memastikan akan selalu inline dengan aturan pemerintah pusat. Oleh karena itu, ketika di Inmendagri nomor 42 memungkinkan untuk pembukaan bioskop, maka di Kota Surabaya juga akan dibuka atau dioperasikan kembali.
“Makanya sekarang ini kita lakukan pengecekan lagi terkait hasil asesmen yang sudah pernah kita lakukan sebelumnya, termasuk kita lihat pola-pola dan tahapan-tahapannya. Salah satunya yang kita lihat adalah mereka memiliki aplikasi PeduliLindungi, karena nanti pengunjung yang boleh masuk bioskop hanya yang sudah menerima vaksin dosis kedua, kalau belum ya tidak boleh masuk,” jelas Irvan, (14/9).
Yang dicek oleh Tim Satgas COVID-19 ini, kata Irvan, adalah sirkulasi udaranya di dalam gedung bioskop. Sejauh mana kesiapan pengelola bioskop ketika ada pengunjung di dalam ruangan. Bahkan, pemkot juga telah merekomendasikan alat HEPA Filter di dalam ruangan bioskop.
ADVERTISEMENT
“Kami juga minta agar Satgas Mandiri diaktifkan kembali, tidak boleh makan di dalam bioskop dan sebagainya, sehingga kalau mau makan silahkan keluar dan setelah habis boleh masuk lagi,” tegasnya.
Ilustrasi bioskop XXI. Foto: Shutterstock
Cirebon
Mulai Kamis (16/9) bioskop di Kota Cirebon Jawa Barat kembali buka. Pasalnya Pemerintah Kota Cirebon telah memberikan izin, dengan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi di antaranya adalah anak usia di bawah 12 tahun tidak boleh masuk, calon penonton harus memiliki kartu vaksin dan terdaftar di aplikasi PeduliLindungi.
Kepala Bidang Pariwisata Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Cirebon Henry David mengatakan, sebelum dibuka pengelola bioskop harus memenuhi beberapa persyaratan di antaranya adalah menjaga kebersihan, tidak boleh membawa makan minum, dan jumlah pengunjung dibatasi sebanyak 50 persen.
ADVERTISEMENT
“Kami memantau beberapa bioskop yang menyatakan kesiapannya untuk kembali buka pada Kamis 16/09/2021 besok. Hasil dari pantauan kami, pengelola bioskop telah memenuhi persyaratan dan siap mendukung roda perekonomian kembali berjalan,” katanya, Rabu (15/9).
Setelah dibuka, pihaknya akan melakukan monitoring penerapan protokol kesehatan baik oleh penonton maupun pengelola bioskop.
“Tetap akan dipantau bagaimana pengelola bioskop dan penonton menjalankan prokesnya. Pemeriksaan meliputi kebersihan sekitar bioskop dan ketersediaan alat pelindung diri,” ujarnya.
Sementara, Manager Operasional Cinema 21 Cirebon mengaku, siap memenuhi persyaratan yang dilayangkan oleh Pemkot Cirebon.
“Kita sudah siap aplikasi PeduliLindungi dan kebersihan sekitar bioskop, juga karyawan sudah melewati screening kesehatan dengan ketat,” katanya.
Ia berharap, dibukanya bioskop akan kembali mendorong laju ekonomi di Kota Cirebon karena hiburan salah satu sektor pendukung pariwisata sekaligus penggerak roda ekonomi di suatu daerah.
ADVERTISEMENT
“Selama Pandemi kurang lebih sudah 2 tahun tutup. Kami berharap roda ekonomi di Kota Cirebon kembali bergairah,” pungkasnya.