Kebijakan Pemerintah Tekan Perilaku Hidup Masyarakat yang Kurang Sehat

14 Agustus 2025 8:00 WIB
·
waktu baca 2 menit
clock
Diperbarui 5 September 2025 18:25 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kebijakan Pemerintah Tekan Perilaku Hidup Masyarakat yang Kurang Sehat
Pemprov DKI Jakarta berlakukan pajak rokok 10 persen dari bea cukai untuk menekan angka perokok dan dialokasikan untuk layanan masyarakat.
kumparanNEWS
Pajak rokok kini topang dana kesehatan publik. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Pajak rokok kini topang dana kesehatan publik. Foto: Shutterstock
Gaya hidup masyarakat modern tidak lepas dari berbagai perilaku yang kurang sehat. Konsumsi makanan cepat saji yang tinggi lemak, gula, dan garam sudah menjadi kebiasaan sehari-hari. Aktivitas fisik pun kerap terabaikan, karena banyak orang lebih memilih gaya hidup sedentari seperti duduk lama di depan layar dibandingkan berolahraga.
Selain itu, masih banyak yang mengkonsumsi minuman beralkohol, kurang tidur, hingga stres berlebihan akibat pola kerja yang tidak seimbang. Dari semua perilaku kurang sehat tersebut, merokok menempati posisi paling mengkhawatirkan karena dampaknya sangat luas bagi kesehatan individu maupun lingkungan sekitar.
Asap rokok mengandung ribuan zat kimia berbahaya, termasuk zat karsinogen yang dapat memicu kanker. Dampak kesehatan akibat rokok terbukti meningkatkan risiko penyakit jantung, stroke, kanker paru-paru, hingga penyakit paru obstruktif kronis (PPOK). Kebiasaan merokok juga mempercepat penuaan dini, menurunkan kualitas hidup, serta menambah beban biaya kesehatan masyarakat.
Ancaman terbesar justru muncul ketika asap rokok mengenai anak-anak usia sekolah. Pada masa pertumbuhan, organ tubuh mereka masih sangat rentan terhadap racun dalam rokok.
Paparan asap dapat menyebabkan asma, pneumonia, bronkitis, menurunkan konsentrasi belajar, bahkan menghambat tumbuh kembang yang berujung pada risiko stunting. Jika tidak dikendalikan, generasi penerus bangsa akan menghadapi risiko kesehatan yang serius sejak usia dini.
Sebagai langkah pengendalian, pemerintah pusat menerapkan cukai rokok. Kebijakan ini berfungsi sebagai instrumen untuk mengendalikan peredaran rokok dengan cara menaikkan harga jual, sehingga rokok tidak mudah dijangkau, terutama oleh anak-anak dan remaja.
Di sisi lain, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta juga memberlakukan pajak rokok sebesar 10 persen dari nilai cukai. Kebijakan ini tidak hanya menekan jumlah perokok dengan menambah beban harga, tetapi juga memberikan kontribusi pada penerimaan daerah. Dana dari pajak sebagian besar dialokasikan untuk layanan kesehatan, edukasi, serta rehabilitasi dampak kesehatan akibat konsumsi rokok.