Kebijakan Pemprov DKI Jakarta Dorong Perilaku Hidup Sehat di Masyarakat
28 Agustus 2025 8:00 WIB
·
waktu baca 2 menitDiperbarui 5 September 2025 18:30 WIB

Hidup sehat masih menjadi tantangan bagi banyak masyarakat perkotaan. Rutinitas serba cepat membuat orang cenderung memilih jalan pintas seperti mengkonsumsi makanan instan, minuman manis, atau kopi berlebihan.
Waktu olahraga pun sering terabaikan, sementara kebiasaan begadang dan stres kerja menambah daftar panjang perilaku kurang sehat. Dari sekian banyak kebiasaan tersebut, merokok menempati posisi paling serius karena dampaknya bukan hanya bagi pelaku, melainkan juga orang lain di sekitarnya.
Rokok diketahui mengandung lebih dari 4.000 zat kimia berbahaya, termasuk zat karsinogen yang dapat memicu kanker. Kebiasaan merokok meningkatkan risiko penyakit jantung, stroke, hingga gangguan paru kronis.
Data WHO (2021) mencatat, konsumsi rokok menyebabkan sekitar 225 ribu kematian setiap tahun di Indonesia. Selain menurunkan kualitas hidup, beban ekonomi yang ditimbulkan pun besar: BPJS Kesehatan mencatat biaya pengobatan penyakit akibat rokok mencapai Rp17,9 triliun per tahun.
Ancaman lebih serius dirasakan anak-anak usia sekolah. Survei Global Youth Tobacco Survey (2019) menunjukkan 19,2% anak Indonesia usia 13–15 tahun sudah merokok. Bahkan, 9 dari 10 perokok di Indonesia mulai merokok sebelum usia 19 tahun (BPS, 2022).
Anak-anak yang tinggal di lingkungan perokok juga berisiko dua kali lebih tinggi terkena infeksi saluran pernapasan. Selain memicu batuk, asma, dan pneumonia, paparan asap rokok dalam jangka panjang dapat menghambat pertumbuhan hingga meningkatkan risiko stunting.
Sebagai langkah pengendalian, pemerintah pusat telah menerapkan cukai rokok yang bertujuan membatasi akses dengan cara menaikkan harga jual produk tembakau.
Pemprov DKI Jakarta turut memperkuat kebijakan tersebut melalui pajak rokok sebesar 10 persen dari nilai cukai. Pada 2023, penerimaan pajak rokok nasional tercatat lebih dari Rp18 triliun, dengan sebagian dialokasikan ke daerah, termasuk Jakarta. Dana ini digunakan untuk pelayanan kesehatan, kampanye edukasi publik, serta rehabilitasi dampak penyakit akibat rokok.
