Kebijakan Polisi soal Pemotor yang Kawal Ambulans: Boleh Asal Tak Arogan

Kerap kali kita menemukan pengawalan terhadap ambulans di jalan oleh beberapa orang atau bahkan ada komunitas yang khusus membantu ruang gerak ambulans di jalan.
Lalu timbul pertanyaan apakah hal ini diperbolehkan?
Menanggapi hal ini, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan, sejatinya dalam Undang-undang pengawalan hanya boleh dilakukan personel TNI-Polri.
"Kewenangan pengawalan berdasarkan Undang-undang itu hanya pada Polri dan TNI. Misal tamu negara, presiden, dan seterusnya. Kenapa? Selain dijamin Undang-undang, ketika mengawal kadang-kadang kan petugas harus menghentikan mobil, harus memperlambat kendaraan orang" kata Sambodo kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (24/3).
"Yang bisa menghentikan dan memperlambat kendaraan orang lain itu hanya Polri. Masyarakat enggak punya," jelasnya.
Namun seiring berjalannya waktu, pihak kepolisian sering membuat diskresi atau memperbolehkan pihak lainnya mengawal ambulans menuju rumah sakit. Asalnya tak bersikap arogan dan tidak mengganggu pengendara yang lain.
"Namun, Polri kan juga punya diskresi, kita bisa lihat sejauh apa kepentingannya. Misalnya masyarakat mengawal ambulans ada komunitas yang sukarela juga mengawal ambulans," ujarnya
"Buat saya ke depan yang penting pengawalan tersebut tidak arogan, Tidak mengganggu pengguna jalan lain seolah-olah jadi pemilik jalan, kalau orang enggak mau minggir dipecah-pecahin kaca spionnya," tambahnya.
Jika dalam pengawalan itu ada pelanggaran hukum yang dilakukan, polisi tak segan-segan memprosesnya.
"Kalau terjadi (aksi arogan) itu pelanggaran hukum. Tapi kalau mereka baik-baik saja, sesuai aturan, kalau papasan dengan anggota saya, mungkin akan saya perintahkan anggota saya ambil alih untuk ngawal," pungkasnya.
