Kebijakan SIKM Jakarta Berakhir 7 Juni, Sesuai Aturan Gugus Tugas Nasional

28 Mei 2020 20:13 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas kepolisian memeriksa identitas pengendara motor yang berpenumpang saat penerapan PSBB di Perbatasan Jakarta - Depok, Depok, Jawa Barat, Rabu (15/4).  Foto: ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
zoom-in-whitePerbesar
Petugas kepolisian memeriksa identitas pengendara motor yang berpenumpang saat penerapan PSBB di Perbatasan Jakarta - Depok, Depok, Jawa Barat, Rabu (15/4). Foto: ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
ADVERTISEMENT
Kebijakan Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) Jakarta akan berakhir pada 7 Juni 2020 mendatang.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut mengikuti Surat Edaran Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 5 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19 yang berlaku hingga 7 Juni 2020.
"Jadi tentu kita mengacu pada SE Ketua Gugus Tugas Nasional Percepatan Penanggulangan COVID-19. Terakhir kemarin SE Nomor 5 tahun 2020. Di sana terkait pengaturan perjalanan itu berakhir 7 Juni. Tentu kita akan mengacu pada masa berlaku keputusan gugus tugas nasional," ujar Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo saat dikonfirmasi, Kamis (28/5).
Syafrin menyebut, pihaknya akan memantau terus terkait perkembangan dan kemungkinan lonjakan arus mudik setelah tanggal 7 Juni.
"Nanti kita lihat perkembangan ke depan," tuturnya.
Nantinya, kata Syafrin, jika Gugus Tugas Penanganan COVID-19 memutuskan memperpanjang masa pembatasan perjalanan orang, maka SIKM akan mengikuti perpanjangan itu. Jadi, Pemprov hanya akan mengikuti keputusan pusat.
ADVERTISEMENT
"Otomatis (diperpanjang jika gugus tugas memperpanjang), karena dalam SIKM sepanjang penetapan status bencana non-alam ini berlaku. Jadi kita mengacu pada SE gugus tugas," tegas Syafrin.
Jika 7 Juni SIKM berakhir, dia berharap tetap akan ada regulasi yang mengatur keluar masuk warga ke Jakarta.
"Tentu akan ada evaluasi pola perilaku kita sehari-hari pasti akan ada perubahan. Tentu kita harap akan ada regulasi yang mengatur itu," pungkas Syafrin.
SIKM wajib dimiliki oleh masyarakat yang hendak masuk atau keluar wilayah DKI Jakarta. Tanpa surat ini, masyarakat akan diminta putar balik oleh petugas di pos-pos cek poin yang tersedia.
----------------------------------------------------
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona. Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.
ADVERTISEMENT