Kebocoran Dokumen KPK: Dewas Sebut Tak Langgar Etik Vs Polda Kantongi Bukti

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 5 menit

comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Pakar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman, Prof Hibnu Nugroho. Foto: Dok. Pribadi
zoom-in-whitePerbesar
Pakar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman, Prof Hibnu Nugroho. Foto: Dok. Pribadi

Dewan Pengawas (Dewas) KPK dinilai terlalu tergesa-gesa menyimpulkan laporan dugaan kebocoran dokumen penyelidikan perkara ESDM tak cukup bukti untuk naik sidang etik. Sebab di sisi lain, Polda Metro Jaya (PMJ) sudah menetapkan kasus yang sama naik dari penyelidikan ke penyidikan.

Pakar Hukum Universitas Jenderal Soedirman, Prof. Hibnu Nugroho, mengatakan, apabila suatu kasus pidana diduga sudah cukup bukti untuk naik penyidikan, seharusnya turut diikuti dengan dugaan adanya pelanggaran etik.

"Tampaknya Dewas terlalu bergesa-gesa. Karena menyatakan tidak ada pelanggaran etik kan. Sebab dinyatakan di Polda mengatakan ada dugaan pidana, penyidikan, seharusnya ada (pelanggaran) etik," kata Hibnu saat dihubungi wartawan, Selasa (20/6).

Diketahui, berdasarkan informasi yang kumparan himpun, kasus dugaan kebocoran dokumen ESDM di Polda sudah naik penyidikan berdasarkan Sprindik nomor 2207/VI/2023 yang dikeluarkan oleh Ditreskrimum pada 12 Juni 2023.

"Sekarang mana yang benar? logikanya kan gitu pasti ada pelanggaran kan? ujug-ujug tidak ada pelanggaran etik," sambung Hibnu.

Konpers Dewas KPK terkait pengumuman hasil pemeriksaan sejumlah dugaan pelanggaran kode etik Firli Bahuri dkk, Senin (19/6/2023). Foto: Hedi/kumparan

Hibnu mengatakan, terdapat pertentangan antara hasil penelaahan Dewas KPK dengan penyidikan PMJ. Dia menyarankan agar Dewas dapat berkoordinasi dengan PMJ terkait dugaan pelanggaran etik kebocoran dokumen penyelidikan ESDM tersebut.

"Ini ada suatu perbedaan pendapat. Ada suatu bertentangan, kontradiktif antara Dewas dan Polda. Karena kalau bicara ada etik berarti ada pelanggaran, ada potensi. Berarti kalau tidak ada pelanggaran etik berarti tidak ada pelanggaran. Pertanyaan, mana yang benar? mana yang valid, gitu aja. Bukan mana yang benar, mana yang valid, Polda atau Dewas?" kata Hibnu.

Dia menyebut, Dewas KPK sangat bisa kembali membuka pengusutan atas laporan etik tersebut. Terlebih apabila nantinya ditemukan bukti baru.

"Oh bisa. Ini kan yang namanya on going proses. yang namanya suatu tindak pidana itu kan on going proses. Sekarang mungkin Dewas belum ada, tapi kalau nanti ada bukti yang kemudian koodinasi dengan Polda 'kok betul', saya kira Dewas bisa berlanjut. Ini titiknya harusnya gini: harus ada koordinasi antara Dewas dan Polda, ketemunya, valid yang mana," ungkapnya.

Ketua KPK Firli Bahuri (kanan) bernyanyi bersama Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto (kiri) saat road show bus KPK pada acara Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di Bekasi, Jawa Barat, Minggu (18/6/2023). Foto: Fakhri Hermansyah/ANTARA FOTO

Penjelasan Dewas KPK

Ketua Dewas Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan, kasus yang ditanganinya dan di Polda Metro Jaya adalah hal berbeda. Ruang lingkup berbeda.

"Katanya di Polda ini sudah naik ke penyidikan, begitu? Saya dengar-dengar juga begitu. Ya itu tentunya kasusnya ruang lingkupnya beda, itu adalah ruang lingkup pidana, bukan masalah etik," kata Tumpak dalam konferensi persnya, Senin (19/6).

Tumpak menegaskan, pemeriksaan yang dilakukan Dewas hanya melingkupi penilaian terhadap dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku. "Tidak mencakup penilaian ada atau tidak adanya peristiwa pidana yang dilakukan," sambungnya.

Pada kesempatan sama, Anggota Dewas Albertina Ho menjelaskan bahwa tidak cukupnya alat bukti untuk terhadap kasus pembocoran dokumen berdasarkan pemeriksaan pendahuluan.

Kalau nanti di kemudian hari ada bukti-bukti lain dan ada cukup bukti, tambah Albertina, itu permasalahan lain.

"Kami kan tidak mengatakan bahwa tidak ada pelanggaran etik di sini, tidak. Kami mengatakan belum cukup bukti untuk kita lanjutkan ke sidang etik," terang Albertina.

Namun, pada satu kesempatan, Dewas menyebut bahwa apabila kasus sudah naik penyidikan dan ada unsur pidana, sudah pasti diikuti dengan dugaan pelanggaran etik.

"Dewas tentunya juga akan memeriksa masalah etiknya. Kalau sudah pidana pasti etik," kata Tumpak saat membeberkan soal temuan dugaan Pungli di Rutan KPK senilai Rp 4 miliar.

Pernyataan itu tak tercermin dalam penanganan kasus etik kebocoran dokumen dengan terlapor Firli Bahuri ini. Dewas menyebut tidak cukup bukti soal pelanggaran etik, meski Polda sudah menaikkan statusnya menjadi penyidikan.

Kasus Kebocoran Dokumen

Beberapa bulan terakhir, kasus dugaan kebocoran dokumen penyelidikan ESDM ini memang menarik perhatian publik. Selain ke Polda Metro Jaya, kasus ini dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Dewas saat ini masih memintai keterangan sejumlah pihak terkait laporan tersebut.

Dokumen yang diduga bocor itu ditemukan ketika KPK menggeledah ruangan di Kementerian ESDM, Jakarta. Padahal dokumen itu merupakan berkas rahasia terkait penyelidikan KPK.

Muncul audio dan video yang diduga bukti kebocoran tersebut. Seorang pria mengungkapkan informasi soal asal dokumen itu: 'Pak Menteri dapetnya dari Pak Firli'.

Pria yang dimaksud diduga adalah Plh Dirjen Minerba Idris Sihite. Beberapa waktu lalu, KPK memang sempat menggeledah ruangan dan apartemen yang diduga ditempati Idris Sihite. Ia pun sempat diperiksa KPK.

Berikut transkrip percakapan pria tersebut dalam video yang beredar:

Oh ini, ini yang saya cerita tadi nih.

.... enggak usah diinfoin.

Iya, saya disebut di sini, iya.

Itu dari Pak Menteri dapatnya dari Pak Firli, dari Pak Firli dapatnya.

Sebaiknya jangan, deh. Sensitif.

Bantahan Firli Bahuri

Firli Bahuri membantah membocorkan dokumen penyelidikan di lingkungan Kementerian ESDM.

"Saya ini sudah 38 tahun menjadi polisi, saya tidak pernah menghancurkan karier saya, jadi apa pun yang dikatakan orang, saya pastikan saya tidak pernah melakukan itu," kata Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (15/6).

"Saya pastikan, saya tidak pernah melakukan itu. Dan saya tidak pernah memberikan dokumen apa pun kepada siapa pun. Dan tidak pernah memberikan catatan kepada orang," tegasnya.

Jangankan menyebarkan, tambah dia, dokumen di atas mejanya saja tidak boleh digandakan.

"Dan tidak ada niat kita untuk melakukan itu," ujarnya.