Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.95.0
Kecam Uganda Berlakukan Hukuman Mati bagi Gay, AS Batasi Pemberian Visa
17 Juni 2023 18:08 WIB
ยท
waktu baca 1 menitADVERTISEMENT
Amerika Serikat memutuskan membatasi pemberian visa terhadap warga Uganda. Washington menuduh Pemerintah Uganda merusak proses demokrasi.
ADVERTISEMENT
Perusakan itu, menurut AS, terjadi saat Uganda memberlakukan Undang-undang anti-LGBT.
Pengumuman AS disampaikan pada Jumat (16/6). Pemerintah AS tidak menyebut adanya individu khusus dari Uganda yang akan dipersulit pemberian visa masuk ke Negeri Paman Sam.
"AS mempertimbangkan tindakan yang mungkin untuk menuntut akuntabilitas pejabat Uganda dan individu lain yang bertanggung jawab atas keterlibatan proses perusakan demokrasi di Uganda, menyalahgunakan HAM yang menargetkan kelompok LGBTQ, atau yang terlibat praktik korupsi," kata pernyataan Pemerintah AS seperti dikutip dari Associated Press.
UU anti-gay baru di Uganda berlaku sejak bulan lalu. Gay dan penyuka sesama jenis lainnya di Uganda terancam dihukum mati dalam beberapa kasus.
Pemberlakuan UU baru itu dikecam kelompok HAM di Uganda dan dunia. Akan tetapi pemberlakuan UU itu mendapat dukungan luas rakyat Uganda, terutama pemimpin agama dan anggota parlemen.
ADVERTISEMENT
Sebelum UU baru ini berlaku, hukuman terberat bagi penyuka sesama jenis di Uganda adalah penjara seumur hidup.
Homo seksual merupakan tindak pidana di lebih 30 dari 54 negara di Afrika. Mayoritas negara Afrika melihat lgbt sebagai perilaku impor bukan sebuah orientasi seksual.