Kecaman Najwa atas Ditangkapnya 2 Mahasiswa yang Bawa Buku DN Aidit

30 Juli 2019 12:29 WIB
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Najwaa Shihab. Foto: Raja Siregar
zoom-in-whitePerbesar
Najwaa Shihab. Foto: Raja Siregar
ADVERTISEMENT
Duta Baca Indonesia, Najwa Shihab, mengecam penangkapan dua mahasiswa di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, karena membawa buku tentang tokoh Partai Komunis Indonesia (PKI) D.N. Aidit saat membuka perpustakaan jalanan di Alun-alun Kraksaan pada Sabtu (27/7).
ADVERTISEMENT
"Sungguh miris. Saya memahami sensitivitas yang menyelimuti isu komunisme dan peristiwa sejarah yang menyertainya pada tahun 1948 dan 1965," tulis Najwa, di akun Instagram miliknya, Selasa (30/7). "Tapi menyikapi isu ini dengan pemberangusan buku adalah tindakan yang tidak tepat".
Menurut Najwa, negara lewat keputusan Mahkamah Konstitusi tahun 2010 sudah jelas mencabut kewenangan Kejaksaan Agung untuk melakukan pelarangan buku tanpa izin pengadilan.
"Tindakan ini bukan hanya keliru secara prinsip, tapi secara praktik juga sia-sia," ujar Najwa. "Secara prinsipil tidak sejalan dengan demokrasi yang menghargai perbedaan, kebebasan berpendapat dan menjauhkan kita dari amanat konstitusi untuk mencerdaskan kehidupan bangsa".
Najwa menganggap melarang membaca buku sama saja dengan menghalangi upaya mencari, mengolah, dan menyikapi informasi dan pengetahuan secara bebas serta kritis.
ADVERTISEMENT
"Hal itu juga sebuah kesia-siaan karena di zaman teknologi digital, tiap orang bisa mencari informasi dan mempelajari pengetahuan apapun yang diinginkannya," kata dia. "Pelarangan buku adalah kemubaziran sempurna di tengah rendahnya minat baca."
"Pelarangan buku adalah kemunduran luar biasa. Indonesia bisa semakin tertinggal dari bangsa-bangsa lain yang selalu terbuka kepada ide-ide baru dan pengetahuan-pengetahuan baru," tulis Najwa.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya Abdul Wachid Habibullah juga menilai adanya TNI dalam penyitaan buku itu adalah tindakan melampaui wewenang atau abuse of power. Sebab, berdasarkan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, militer bukanlah bagian dari organ penegak hukum.
"Kami meminta Kapolda Jatim untuk menegur keras Kapolres Kabupaten Probolinggo dan memerintah agar memberikan sanksi kepada Kapolsek Kraksaan atas tindak kesewenang-wenangan dalam melakukan penyitaan buku. Kami juga meminta aparat TNI tidak ikut campur dalam proses penegakan hukum yang termasuk dalam ranah sipil," ujar Abdul.
ADVERTISEMENT