Kecanduan Bokep, Pria di Aceh Utara Hampir Perkosa Istri Anggota TNI

28 November 2019 13:18 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
HU, pelaku percobaan pemerkosaan terhadap istri anggota TNI di Aceh Utara dihadirkan saat konferensi pers. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
HU, pelaku percobaan pemerkosaan terhadap istri anggota TNI di Aceh Utara dihadirkan saat konferensi pers. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Diduga gara-gara kecanduan film porno (bokep) seorang pria di Aceh Utara berinisial HU (22) nekat hendak melakukan percobaan pemerkosaan terhadap M (33) seorang ibu rumah tangga yang merupakan istri dari anggota TNI.
ADVERTISEMENT
Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, AKP Adhitya Pratama, mengatakan niat jahat yang hendak dilakukan HU itu terjadi saat M sedang mengendarai sepeda motor hendak menjemput anaknya di sekolah pada Rabu (27/11) sekitar pukul 11.oo WIB.
“Kejadian itu berlangsung Rabu (27/11) pukul 11.00 WIB di pinggir jalan Desa Reudeup Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara, sekitar pukul 18.00 WIB,” kata Adhitya dalam keterangannya, Kamis (28/11) .
HU kemudian menyergap M. "Tak banyak bicara, pelaku menjatuhkan korban bersama sepeda motornya ke pinggir jalan. Namun korban melakukan perlawanan, membuka helm dan memukul wajah pelaku, sehingga bisa melepaskan diri," ujar Adhitya.
M kemudian berteriak. Teriakan M didengar sejumlah saksi. "Dari jarak sekitar 100 meter karena mendengar jeritan korban, melihat ada orang (saksi) yang mendekat, pelaku kabur ke semak-semak kebun sawit," kata Adhitya.
ADVERTISEMENT
Adhitya menjelaskan, pelaku ditangkap pihak TNI Brigif 25/Siwah dibantu warga saat dia bersembunyi di semak-semak kebun sawit tak jauh dari lokasi kejadian. 
Hasil pemeriksaan penyidik, aksi pelaku dipicu hasratnya yang timbul akibat sering melihat film porno hingga teramat ingin menyetubuhi wanita.
“Karena melihat korban melintas sendirian muncul niat jahat pelaku, saat ini masih kita lakukan pemeriksaan mendalam terhadap pelaku, saksi dan korban.” kata dia.
Akibat perbuatannya, penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 48 Jo Pasal 46 Qanun Aceh No 6 tahun 2014 dan terancam hukuman 175 Bulan Kurungan atau 175 hukuman cambuk.