Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Kecelakaan Bus Maut di Cipali: Kemenhub Tingkatkan Pengawasan Operator Bus
19 Desember 2023 14:59 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merespons kecelakaan bus Handoyo yang menewaskan 12 orang di Tol Cipali KM 72, Jumat (15/12/2023). Kemenhub mengatakan pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan terhadap operator bus.
ADVERTISEMENT
"Kami tentu yang pertama sangat menyesalkan kejadian itu, dan juga kita turut duka cita untuk keluarga korban khususnya. Yang paling utama adalah kita terus meningkatkan pengawasan kepada operator bus," kata Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati saat ditemui wartawan di Kantor Kemenhub, Jakarta Pusat, Selasa (19/12).
Adita mengatakan ada dua aspek pengawasan yang dilakukan Kemenhub terhadap operator bus, yakni kondisi bus dan pengemudinya.
"Ada dua aspek [pengawasan], yakni terhadap kondisi bus dan kondisi pengemudinya," terangnya.
Belajar dari kasus tersebut, dia meminta operator bus benar-benar mempersiapkan sumber daya manusia (SDM) serta armada yang baik.
"Jadi itu yang kami minta kepada para stakeholders, khususnya para operator bus, untuk bisa melakukan persiapan itu," tuturnya.
ADVERTISEMENT
Ia juga meminta masyarakat menggunakan perusahaan otobus (PO) yang resmi. Penumpang juga diminta tidak ragu untuk menanyakan kondisi sopir.
"Dan juga pada masyarakat sendiri kita imbau, memastikan ketika menggunakan kendaraan bus ini, memastikan menggunakan PO-PO yang punya reputasi yang baik," ucapnya.
"Dipastikan juga jangan ragu untuk bertanya kondisi sopir dan kondisi bus," pungkasnya.
Kecelakaan bus Handoyo terjadi pada Jumat (15/12). Bus melaju dari arah Tol Cipali menuju Cikampek. Setelah keluar gerbang tol Cikampek Utama, bus melaju ke arah Cikampek, Cikopo, Simpang Jomin.
Sampai di interchage Cikampek, bus tak terkendali, menabrak pembatas lalu terguling. 12 orang tewas akibat kecelakaan itu.
Sopir bus Handoyo, Rinto Katana (27) sudah ditetapkan menjadi tersangka dalam insiden ini. Rinto dikenakan Pasal 311 ayat 5, 4, 3, 2, 1 atau Pasal 310 ayat 4, 3, 2, 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 yang mengatur tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
ADVERTISEMENT
Live Update