Kecelakaan Bus vs Truk di Tol Pandaan-Malang: Sopir Truk Jadi Tersangka

25 Desember 2024 19:08 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
jumlah petugas melakukan proses evakuasi bus pariwisata yang terlibat kecelakaan di KM 77+200 Jalan Tol Pandaan-Malang, Lawang, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Senin (23/12/2024). Foto: Ahmad Prabowo/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
jumlah petugas melakukan proses evakuasi bus pariwisata yang terlibat kecelakaan di KM 77+200 Jalan Tol Pandaan-Malang, Lawang, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Senin (23/12/2024). Foto: Ahmad Prabowo/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Sigit Winarno (59 tahun) sopir truk pembawa pakan ternak yang terlibat kecelakaan dengan bus pembawa siswa SMP asal Bogor ditetapkan sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
Kecelakaan maut ini terjadi di Tol Pandaan-Malang KM 22+200 arah Malang, Senin (23/12). Insiden ini menewaskan empat orang, termasuk sopir bus.
"Sopir truk atas nama Sigit Winarno ini kami tetapkan menjadi tersangka," ujar Kapolres Malang, AKBP Putu Kholis Aryana, di Crisis Center Pos Pelayanan Karanglo, Malang, Rabu (25/12).
Putu menyampaikan, penetapan tersangka ini setelah pihaknya melakukan serangkaian pemeriksaan, olah tempat kejadian perkara (TKP) dan gelar perkara.
Kapolres Malang, AKBP Putu Kholis Aryana (tengah). Foto: Dok. Istimewa
"Kita melakukan gelar perkara kemarin sore di Crisis Center Pos Pelayanan Karanglo dengan hasil bahwa kita menemukan persesuaian antara alat bukti dalam peristiwa musibah kecelakaan ini terdapat unsur kelalaian atau kesalahan yang dilakukan oleh sopir truk," ucapnya.
Meski begitu, kata Putu, tersangka belum bisa dilakukan penahanan karena masih menjalani perawatan akibat kecelakaan tersebut.
ADVERTISEMENT
"Belum dilakukan penahanan karena masih menjalani rawat inap di Rumah Sakit Prima Husada Singosari dengan pengawasan penyidik dari Satlantas Polres Malang," ucapnya.
Petugas dari Ditlantas Polda Jatim melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) kecelakaan di jalan tol Malang-Pandaan kilometer 77+200, Lawang, Malang, Jawa Timur, Selasa (24/12/2024). Foto: Ari Bowo Sucipto/ANTARA FOTO
"Saat ini masih pengawasan ketat bersama tim dokter dan permintaan keterangan yang bersangkutan belum utuh karena kami juga memprioritaskan yang bersangkutan agar cepat pulih untuk bisa kita lakukan pendalaman terhadap keterangan ini," tambahnya.
Atas peristiwa itu, tersangka disangkakan Pasal 310 ayat 1, 2, 3 dan 4 undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.