Kecelakaan Kapal Terus Berulang, Tata Kelola & Kepatuhan Pelayaran Jadi Sorotan

Pengamat politik dan kebijakan publik Trubus Rahardiansah menyoroti kecelakaan kapal yang terus berulang di Indonesia. Menurutnya, rentetan kecelakaan tersebut menunjukkan adanya persoalan dalam tata kelola dan kepatuhan terhadap prosedur keselamatan pelayaran.
Hal itu disampaikan Trubus dalam diskusi Dialektika Demokrasi bertajuk “Kapal Penumpang Tenggelam Lagi, Bagaimana Solusinya?” di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/9).
Trubus mengatakan persoalan tata kelola menjadi salah satu hal yang perlu mendapat perhatian. Ia menilai prosedur keselamatan masih diabaikan, salah satunya terkait persoalan manifest penumpang yang berulang dalam sejumlah kasus kecelakaan kapal.
“Kasus ini berulang-ulang terus dan berkali-kali kita juga diminta untuk melakukan rekomendasi atau masukan. Tapi ternyata sampai hari ini kasus ini terus berulang,” kata Trubus dalam paparannya.
Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan perlunya pembenahan tata kelola pelayaran, termasuk memperjelas tanggung jawab setiap pihak yang terlibat.
“Persoalan di tata kelola sebenarnya. Tata kelola itu ya teknis dan prosedur keselamatan ini yang diabaikan,” ujarnya.
Minta Penegakan Hukum
Trubus menilai regulasi terkait pelayaran sebenarnya sudah tersedia. Oleh karenanya, saat ini fokusnya harus pada penegakan aturan pelayaran.
“Sekarang tinggal bagaimana kita melakukan penegakan yang benar-benar,” kata Trubus.
Ia mencontohkan tanggung jawab Syahbandar atau pejabat pelabuhan dalam pengawasan pelayaran. Menurutnya, pihak yang memiliki tanggung jawab dalam proses pengawasan perlu diberikan sanksi apabila terbukti lalai.
“Syahbandar ini harusnya diberikan sanksi seberat-beratnya dalam arti dia sebagai orang yang bertanggung jawab. Ketika terjadi kecelakaan, dia bertanggung jawab,” ujarnya.
Trubus juga menilai pemilik kapal perlu ikut dimintai pertanggungjawaban, tidak hanya operator di lapangan.
Ia mengatakan penegakan hukum penting dilakukan agar kecelakaan serupa tidak terus berulang. Terlebih, masyarakat membutuhkan transportasi laut untuk mobilitas antarpulau.
“Kalau kita selalu menyalahkan, ‘Oh ini nasib buruk, oh ini cuaca buruk’, saya rasa sudah nggak bisa,” katanya.
Trubus juga mengkhawatirkan kecelakaan kapal yang berulang dapat memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap transportasi laut.
Menurutnya, kondisi tersebut dapat berdampak lebih luas karena transportasi laut berperan dalam mobilitas masyarakat dan distribusi logistik antarpulau.
“Kalau itu berkepanjangan, nyawa bukan cuma disebut nyawa murah, tapi akan muncul ketidakmauan atau ketidakpatuhan dari sisi masyarakat sendiri untuk yang butuh menggunakan transportasi laut,” ujar Trubus.
Ia menilai apabila masyarakat mulai enggan menggunakan transportasi laut karena faktor keselamatan, dampaknya dapat merembet ke distribusi logistik dan perekonomian.
“Seluruh distribusi mobilitas dan sebagainya, distribusi logistik, kondisi masyarakat, dan persoalan itu pengaruhnya ke mana? Ini ke ekonomi,” katanya.
Karena itu, Trubus mendorong pembenahan tata kelola pelayaran dilakukan secara menyeluruh, termasuk aspek hukum, tanggung jawab Syahbandar, perizinan, serta pembagian tanggung jawab antara regulator dan operator.
“Kalau memang ini dirombak tata kelolanya, dirombak dalam aspek hukumnya seperti apa, tanggung jawab Syahbandar seperti apa, izin, hubungan seperti apa, tanggung jawab para pihak itu seperti apa,” ujarnya.
