Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.95.1
Kecelakaan Maut di Jatinangor: Polisi Tetapkan Pengemudi Avega Tersangka
28 Januari 2025 18:02 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Pengemudi mobil Avega merah bernomor polisi D 1667 YVI, Putra Akbar, ditetapkan jadi tersangka dalam kasus kecelakaan maut yang terjadi di Jalan Raya Bandung-Sumedang, Cikeruh, Kecamatan Jatinangor , Kabupaten Sumedang pada Senin (27/1) pagi.
ADVERTISEMENT
“Sudah naik jadi tersangka, ya,” kata Kasi Humas Polres Sumedang AKP Awang Munggardijaya saat dikonfirmasi Selasa (28/1).
Ia dijerat pasal atas dasar kelalaian mengemudi. Tapi, polisi belum membeberkan dasar kelalaian sopir Avega itu. Semuanya akan dijawab di pengadilan.
“Penyebabnya kelalaian, kalau untuk materi penyebab-penyebabnya itu pengadilan nanti, seperti kenapa tersangka mungkin ugalan-ugalan apa gitu kan, nah kenapa bisa lalai begitu, itu konsumsinya nanti di pengadilan,” ujarnya.
Saat ini, Putra masih dirawat di rumah sakit. Ia masih dijaga polisi, karena mereka masih butuh keterangan tambahan.
"Masih di rumah sakit, artinya di dalam penjagaan dan pengawasan dari Polres. Karena kondisinya butuh perawatan, kita mengutamakan kesehatan pengemudi juga,” kata dia.
Sebelumnya, diduga pengemudi itu dalam kondisi mabuk atau tak sadar saat kecelakaan terjadi. Tapi tudingan itu tak terbukti.
ADVERTISEMENT
“Kalau lihat dugaan kan masyarakat mabuk atau ngobat itu kan (hasil tes) negatif, cuma karena saat ini tersangka kondisinya belum pulih, keterangan juga belum maksimal. Masih terus didalami oleh penyidik,” imbuhnya.
Dengan ditetapkannya status hukum tersebut, Awang menyampaikan tersangka dikenakan ancaman Pasal 310 ayat (4) juncto pasal 310 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) tentang sanksi pidana untuk kecelakaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.