Kecelakaan Taksi vs KRL di Bekasi Naik Penyidikan, Polisi Dalami Unsur Kelalaian
·waktu baca 2 menit

Polisi menyebut, pihak Taksi Green SM, atau disebut 'Taksi Hijau' dapat dijerat pasal kelalaian dalam Undang-Undang Lalu Lintas.
Kasubdit Tatib Ditgakkum Korlantas Polri Kombes Pol Mariochristy Panca Sakti mengatakan, penanganan perkara saat ini dilakukan oleh Satlantas Polres Metro Bekasi Kota bersama Ditlantas Polda Metro Jaya. Saat ini kasus tersebut sudah naik ke penyidikan.
“Sudah naik status dari lidik menjadi sidik. dan ini ditangani satlantas polres metro bekasi kota dan Ditlantas Polda Metro Jaya,” kata Mariochristy kepada wartawan usai rapat dengan Komisi V DPR, Rabu (13/5).
Ia menjelaskan, polisi kini fokus mencari unsur kelalaian dalam insiden tersebut. Menurut dia, penyidik menggunakan Pasal 310 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Pembuktiannya di dalam kami undang-undang kami Undang-Undang 22 di Pasal 310. Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaian. Nah, kebetulan ini kan juga kejadiannya kan penumpang bisa keluar ya sehingga kerugian materiil, Pasal 310 Ayat 1. Kita berbicara di TKP pertama dulu di kereta api, eh ulang ulangi, di mobil listrik dengan mobil taksi listrik dengan kereta api, itu ada delay waktu 40 menit,” ujarnya.
Ia juga menegaskan, pihaknya hanya fokus pada penyidikan kecelakaan awal antara taksi dan kereta, bukan tabrakan lanjutan yang terjadi setelahnya.
“Yang di luar kejadian kedua bukan kompetensi saya untuk memberikan tanggapan. Jadi kita pemberkasan-pemberkasan di taksi hijau dengan kereta kereta api itu ya,” ucap dia.
Sebelumnya, kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek dengan KRL di Stasiun Bekasi Timur pada Senin (27/4) malam menewaskan 16 orang dan melukai puluhan penumpang.
Peristiwa bermula ketika sebuah taksi mogok di perlintasan sebidang kawasan Ampera, Bekasi Timur, akibat gangguan listrik. Taksi itu kemudian tertabrak KRL arah Jakarta.
Insiden tersebut membuat satu rangkaian KRL tujuan Cikarang berhenti di Stasiun Bekasi Timur. Dalam kondisi itu, KA Argo Bromo Anggrek kemudian menabrak rangkaian KRL dari belakang.
Dalam penanganan perkara ini, polisi telah memeriksa 31 orang saksi. Mereka terdiri dari pelapor, pengemudi taksi, penjaga palang pintu, saksi di sekitar lokasi, korban, petugas operasional PT KAI, hingga pihak lain yang mengetahui langsung kejadian.
