Kecurigaan Saksi di TKP: Jarak Tembak Menembak 8 Meter, Tapi Richard Tak Terluka

29 November 2022 12:52 WIB
ยท
waktu baca 4 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E (tengah), Ricky Rizal (kiri) dan Kuat Ma'ruf (kanan) kembali menjalani persidangan dugaan pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Senin (28/11/2022). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E (tengah), Ricky Rizal (kiri) dan Kuat Ma'ruf (kanan) kembali menjalani persidangan dugaan pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Senin (28/11/2022). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Soplanit, mengaku sempat menaruh curiga saat mendengar kejadian tembak menembak di kediaman Dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga yang menewaskan Brigadir Yosua. Terlebih, setelah mendapati informasi secara langsung dari Richard Eliezer selaku pihak yang beradu tembak dengan Yosua.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut bukan tanpa sebab. Dalam peristiwa tembak menembak yang terjadi di dalam rumah, dengan jarak yang tidak jauh, hanya Yosua saja yang mengalami luka tembakan hingga tewas. Sementara Richard, tak terkena tembakan sama sekali.
Hal itu yang membuat Ridwan menaruh curiga. Karena jaraknya tembak antara keduanya, hanya sekitar 7-8 meter.
Kecurigaan itu diungkapkan Soplanit saat bersaksi untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam sidang lanjutan pembunuhan Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (29/11).
Ridwan merupakan salah satu anggota polisi yang pertama datang ke rumah dinas Sambo usai eksekusi Yosua. Saat tiba, Ridwan mengaku sempat mendapat cerita dari Sambo bahwa telah terjadi tembak-menembak.
Tak lama, dia pun keluar rumah untuk menghubungi jajarannya di Polres Jaksel untuk mempersiapkan olah TKP.
ADVERTISEMENT
"Kemudian saat itu, pada saat saya berjalan saya menyampaikan mau menemui pimpinan saya, dan tim olah TKP kemudian saya meninggalkan ruang tengah," kata Ridwan.
"Nah, saat saya berjalan, ketemu lah si Richard, Bharada E, di depan pintu. Nah pada saat itu, kemudian Pak Sambo dari belakang dia menyampaikan 'itu Richard yang tadi saya sampaikan'," kata Soplanit.
Terdakwa Ferdy Sambo menanggapi pernyataan saksi saat sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Saat itulah Ridwan menanyakan kepada Richard apakah benar dia melakukan tembak-menembak dari lantai 2 rumah Duren Tiga.
"Saat itu Richard menyampaikan 'siap, betul komandan'," kata Ridwan.
Pada saat Ridwan bertemu dengan Richard, kecurigaan itu pun muncul. Meski, ia mengaku tak sempat berpikir lebih jauh mengikuti kecurigaannya itu, sebab fokus mempersiapkan olah TKP.
"Saya sempat berpikir bahwa saya mendapat sedikit gambaran meskipun agak cepat, tidak sampai dua menit, peristiwa tembak-menembak jarak dekat 7-8 meter kurang lebih, di satu sisi ada yang kena, maksudnya, kena peluru dan terbaring, di satu sisi saya melihat Richard masih utuh," kata dia.
ADVERTISEMENT
"Maksudnya tidak ada tembakan yang mengenai dia, [tidak] terluka, seperti itu. Waktu itu saya masih sempat berpikir seperti itu," jelas Ridwan.
Namun Ridwan tak mendalami hal itu lebih jauh dengan Richard. Dia mengaku saat itu lebih fokus untuk melaporkan ke pimpinannya dan menyiapkan oleh TKP.
"Tapi saya tidak ada dialog lebih lanjut, saya lebih fokus untuk melaporkan ke pimpinan saya untuk menyiapkan olah TKP," pungkas Ridwan.
Saksi mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit bersiap memberikan menjalani sidang lanjutan dengan terdakwa Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (21/11/2022). Foto: Fauzan/ANTARA FOTO
Sejak awal kasus ini mencuat, informasi soal peristiwa yang terjadi sehingga menewaskan Yosua adalah adanya tembak menembak antara korban dengan Eliezer. Tembak menembak tersebut terjadi karena Eliezer mendengar teriakan Putri Candrawathi.
Cerita itu pula yang disampaikan oleh Sambo kepada bawahannya di Propam Polri hingga level teratas Kapolri. Cerita itu juga yang disampaikan Polri ke publik.
ADVERTISEMENT
Namun, dakwaan jaksa mengungkap bahwa skenario itu diduga dibuat oleh Sambo untuk menutupi peristiwa sebenarnya. Yang terjadi, justru adalah eksekusi yang dilakukan oleh Sambo kepada Yosua.
Sambo memerintahkan Eliezer menembak Yosua sebanyak 3-4 kali, diakhiri tembakan pamungkas oleh Sambo ke arah kepala Yosua.
Di dakwaan, disebutkan bahwa hal itu dilakukan oleh Sambo karena mendengar cerita Putri yang dilecehkan oleh Yosua. Namun tak dijelaskan lebih jauh soal pelecehan itu. Sementara dalam nota keberatan atau eksepsi, Sambo menjelaskan peristiwa pelecehan yang terjadi yakni Yosua melecehkan istrinya di kamar di Rumah di Magelang. Bahan Yosua membanting hingga menodongkan pistol ke arah Putri.
Hal itu yang memicu kemarahan Sambo dan merencanakan pembunuhan Yosua. Dalam prosesnya juga, peristiwa di Duren Tiga sempat disamarkan dengan skenario. Enam bawahan Sambo turut dijerat dalam obstruction of justice atau merintangi penyidikan. Salah satunya adalah jenderal bintang 1, Hendra Kurniawan.
ADVERTISEMENT
Kini para terdakwa dalam kasus ini tengah diadili. Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf dijerat dengan Pasal 340 atau 338 KUHP.
Sementara para terdakwa obstruction of justice, Sambo, Hendra Kurniawan, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Agus Nurpatria Adi Purnama, dan Irfan Widyanto, dijerat dengan pasal 49 KUHP juncto Pasal 33 UU ITE atau Pasal 233 KUHP atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.