Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
ADVERTISEMENT
Sidang kasus pembunuhan satu keluarga di Pondok Gede, Bekasi, dengan terdakwa Haris Simamora alias Ari, berlangsung di Pengadilan Negeri Bekasi. Sidang kelima yang digelar pada Senin (1/4), dihadirkan dua orang saksi yakni Hilarius dan Mangaratua.
ADVERTISEMENT
Hilarius yang menjadi saksi pertama merupakan salah satu penghuni kontrakan di paviliun yang dikelola korban, Daperum Nainggolan. Namun selama persidangan ia mengaku tak mengenal Haris dan baru mengetahui adanya pembunuhan setelah indekosnya ramai oleh warga di pagi hari setelah kejadian.
Saksi kedua adalah Mangaratua, yang sehari-hari bekerja untuk Daperum.
"Saya bekerja membantu Pak Daperum mengantar barang-barang jualan ke pembeli di Tanjung Priok," ujar Mangaratua saat persidangan.
Meski menjadi pegawai Daperum, ia mengaku tak begitu kenal majikannya tersebut. Ia dikenalkan ke Haris oleh Maya Ambarita, yang tak lain adalah istri Daperum untuk dicarikan pekerjaan, sehari sebelum peristiwa pembunuhan.
Mangaratua mengaku sempat berkomunikasi dengan Haris di hari pembunuhan, tak lama setelah ia mendapat kabar bahwa Daperum sekeluarga tewas dibunuh. Namun anehnya, Haris meneleponnya melalui ponsel milik Daperum. Saat itu ia sudah mulai curiga.
“Ari (Haris) WhatsApp pakai nomor Nainggolan (Daperum). Lah saya tanya kok kamu pakai nomornya Bang Nainggolan?” cerita Mangaratua di depan majelis hakim.
ADVERTISEMENT
Namun saat itu Haris berkilah nomor tersebut bukan milik Daperum, melainkan miliknya sendiri.
Setelah komunikasi singkat itu, ia tidak mendapat kabar lagi dari Haris. Namun beberapa jam setelah itu, Haris menghubunginya lagi, kali ini menggunakan nomor ponselnya sendiri.
Haris saat itu bertanya mengapa Mangaratua menanyakan soal dirinya memakai nomor Daperum.
“Dia bilang, ‘lae (sapaan akrab khas Batak), kamu kok begitu. Ini kan permasalahan bukan main-main (merujuk konteks kematian keluarga sepupunya, Maya)’,” kata Mangaratua menceritakan isi percakapannya dengan Haris.
“Saya jawab kan, ‘ini bukan menuduh, tapi di HP saya ini kontak Bang Nainggolan (Daperum),” bebernya lagi.
Namun setelah itu percakapan terhenti dan Mangaratua tak mendengar lagi kabar dari Haris. Belakangan ia baru mengetahui bahwa Harislah yang membunuh Daperum sekeluarga.
ADVERTISEMENT
Kesaksian Mangaratua dan Hilarius dalam sidang tersebut tak dibantah Haris.
“Benar,” jawab Haris singkat kepada hakim.
Haris membunuh Daperum Nainggolan bersama istrinya Maya Ambarita dan kedua anak mereka Sarah Nainggolan (9) dan Arya Nainggolan (7). Perbuatan sadis dilangsungkan kediaman Daperum di Jalan Bojong Nangka, Pondok Gede, Bekasi, 13 November 2018.
Dalam dakwaannya, Haris dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 365 ayat 3 KUHP, Pasal 340 dan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati.
Sidang lanjutan mendengar keterangan saksi akan dilanjutkan pekan depan, Senin (7/4), dengan menghadirkan 18 saksi secara bertahap.