Kedubes China sebut Lembaga ASPI yang Sebar Isu Penghancuran Masjid Didanai AS
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Laporan tersebut direspons oleh Kedutaan Besar China di Indonesia. Mereka menyatakan, laporan ASPI bentuk rumor dan fitnah.
Kedubes China menuduh, ASPI menerima pendanaan dari pemerintah dan pengusaha Amerika Serikat.
"Laporan tersebut hanyalah rumor dan fitnah. Seperti yang diungkapkan oleh sumber-sumber di Australia, ASPI telah lama menerima dana dari pemerintah dan pengusaha senjata Amerika," kata Kedubes China kepada kumparan.
Kedubes China menyebut, di Xinjiang kebebasan beragama dijunjung tinggi dan dilindungi oleh hukum.
"Faktanya, kebebasan agama dan hak-hak lain dari semua kelompok etnis Xinjiang, termasuk etnis Uighur, telah sepenuhnya dijamin dan dilindungi sesuai hukum," sebut mereka.
"Jika kita mengambil contoh jumlah masjid, sekarang ada lebih dari 24.000 masjid di Xinjiang, yang sepuluh kali lipat lebih banyak daripada jumlah total masjid di AS. Artinya, rata-rata setiap 530 Muslim di Xinjiang memiliki satu masjid, proporsinya juga lebih tinggi daripada banyak negara Muslim," tegas mereka.
ADVERTISEMENT
Selain soal masjid, Kedubes China mengklaim bahwa laporan media Barat ada kamp konsentrasi umat Muslim di Xinjiang juga tidak benar.
"Laporan buruk ini tidak memiliki kredibilitas sama sekali," kata Kedubes China.
Respons Wamenag Zainut Tauhid
Kabar mengenai penghancuran 16 ribu masjid di Xinjiang juga mendapat perhatian khusus Wamenag Zainut Tauhid .
Zainut meminta China memberikan penjelasan detail terkait laporan ASPI.
"Kami meminta otoritas setempat dalam hal ini Pemerintah China untuk memberikan kejelasan apa yang terjadi. Sehingga dapat menjawab pertanyaan umat Muslim di dunia tentang apa yang sesungguhnya terjadi," ucap Zainut seperti dikutip dari situs Kemenag.
Jika memang ada persoalan yang terkait dengan kehidupan beragama di sana, Wamenag menggarisbawahi tentang pentingnya kebebasan dalam beragama.
ADVERTISEMENT
“Kami di Kementerian Agama berpandangan bahwa kebebasan beragama adalah hak asasi manusia yang harus dilindungi, dijaga, dan dihormati," kata Wamenag.