Kedubes Malaysia Gugat Warga soal Tanah di Kemang, Juga Minta Ganti Rugi Rp 70 M

12 Juni 2023 0:36 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Palu Sidang. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Palu Sidang. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kasus kepemilikan tanah di Jalan Kemang VI, Jakarta Selatan, diperkarakan oleh Kedutaan Besar Malaysia. Kedubes Malaysia melalui kuasa hukumnya menggugat tiga orang warga terkait kepemilikan tanah tersebut.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari situs SIPP PN Jakarta Selatan, tanah yang yang disengketakan berada di Jalan Kemang VI No. 9B, RT 008/RW 02, Kelurahan Bangka, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Luas tanah itu 1.765 meter persegi.
Gugatan tersebut teregister dengan nomor 476/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL. Gugatan didaftarkan pada 24 Mei 2023.
Adapun tiga warga tergugat ialah Roby Simon Duykers, Rena W. Ramschie, dan A. Oding S. Selain itu juga ada 7 pihak turut tergugat lainnya yakni Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, Lurah Bangka, Camat Mampang Prapatan, Budiono Widjaja, Mursalih Bin Hamim, Wim Sondakh dan Menteri Luar Negeri Republik Indonesia.
Dalam gugatan tersebut, Kedubes Malaysia ingin dinyatakan oleh pengadilan sebagai pihak resmi pemegang hak atas tanah tersebut. Diketahui, tanah itu dikuasai warga.
ADVERTISEMENT
Kemudian, Kedubes Malaysia juga turut menggugat ganti rugi yang nilainya mencapai Rp 70 miliar. Hal tersebut berdasarkan gugatan kerugian materiil dan immateril. Kerugian ini diminta untuk dibayarkan oleh tiga tergugat yakni Roby Simon Duykers, Rena W. Ramschie, dan A. Oding S. secara tanggung renteng.
Berikut isi petitum lengkapnya:
Dalam Provisi:
ADVERTISEMENT
Dalam Pokok Perkara:
ADVERTISEMENT
- Utara: Jalan Kemang VI (d/h Jalan Angkasa)
- Timur: Tanah Kedutaan Besar Malaysia (dahulu Sertipikat Hak Milik No. 13/Desa Bangka sekarang Hak Pakai No. 92/Kel. Bangka) dan Bangunan Rumah Jalan Kemang VI No. 9A
- Selatan: jalan setapak
- Barat: jalan setapak
ADVERTISEMENT
- Utara: Jalan Kemang VI (d/h Jalan Angkasa)
- Timur: Tanah Kedutaan Besar Malaysia (dahulu Sertipikat Hak Milik No. 13/Desa Bangka sekarang Hak Pakai No. 92/Kel. Bangka) dan Bangunan Rumah Jalan Kemang VI No. 9A
- Selatan: jalan setapak
- Barat: jalan setapak
untuk menyerahkannya kepada Penggugat dalam keadaan baik dan kosong;
ADVERTISEMENT

Sengketa Tanah Kedubes Malaysia

Ilustrasi bendera Malaysia. Foto: Shutter Stock
Sengketa tanah itu sudah berlangsung lama. Kedubes Malaysia merasa memiliki tanah itu berdasarkan pembelian pada 16 Januari 1971 yang dicatat notaris. Tanah tersebut rencananya akan dibangun rumah dinas resmi Dubes Malaysia.
Namun tanah yang belum ditempati itu kemudian dikuasai oleh pihak lain. Mereka mengeklaim sebagai pemiliknya.
Dari penelusuran di situs SIPP PN Jaksel, bukan kali ini saja Kedubes Malaysia melayangkan gugatan perdata terkait sengketa tanah itu. Tercatat Kedubes Malaysia pernah melayangkan gugatan perdata pada 2019 dan 2020.
Gugatan pada 2019 diputus pada 7 Januari 2020. Gugatan itu dicabut atas permohonan penggugat atau Kedubes Malaysia.
Sementara gugatan yang dilayangkan pada 2020 didaftarkan pada 10 Januari 2020. Putusannya dibacakan pada 8 Desember 2021, hakim menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima.
ADVERTISEMENT
Terkait keputusan itu Kedubes Malaysia mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta pada 22 Desember 2021. Namun hasilnya hakim memutuskan menguatkan keputusan PN Jaksel. Putusan banding dibacakan pada 25 Januari 2023.
Kini Kedubes Malaysia telah melayangkan gugatan baru terkait sengketa tanah tersebut. PN Jaksel menjadwalkan sidang akan digelar pada 21 Juni 2023 dengan agenda pemanggilan tergugat I, tergugat II, tergugat III, turut tergugat VI, dan turut tergugat VII.