Kegalauan para Terapis Bekam karena Aturan Jokowi

2 Agustus 2017 17:38 WIB
Proses bekam (Foto: Dok. Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Proses bekam (Foto: Dok. Istimewa)
ADVERTISEMENT
Bangunan dua lantai di kawasan Jakarta Selatan itu berdiri mentereng. Dari pinggir jalan bisa terlihat jelas, pelang bertuliskan tempat bekam. Halaman parkirnya cukup luas, ada beberapa motor dan mobil terlihat.
ADVERTISEMENT
kumparan (kumparan.com), akhir pekan lalu menyambangi tempat bekam di kawasan Jakarta Selatan yang banyak dikunjungi masyarakat yang mencari pengobatan alternatif ini. Masuk ke dalam gedung seperti ruko itu, hawa dingin AC menyergap.
Seorang perempuan dengan jilbab panjang menyapa dengan salam. Dia lalu menanyakan maksud kedatangan. kumparan lalu menyebut akan melakukan bekam.
Dengan ramah, perempuan itu mencatat, termasuk memberitahu harga bekam. Jadi harga bekam itu bergantung pada jumlah titik di tubuh yang dibekam. Satu titik bekam Rp 5 ribu.
Tidak lama, seorang pria muda ikut nimbrung, dia juga memberi salam. Pria itu mengaku sebagai terapis bekam, sudah lebih dari 1 tahun berkecimpung di dunia perbekaman.
Tak lama, dia memberikan sebuah brosur, dia memberi tahu kalau bekam yang dilakukan adalah bekam kering.
ADVERTISEMENT
Syarat bekam kini diperketat (Foto: Dok. Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Syarat bekam kini diperketat (Foto: Dok. Istimewa)
Bekam kering itu adalah bekam dengan tidak melukai tubuh untuk diambil darah. kumparan lalu menanyakan alasannya, si pria muda itu lalu memberi tahu soal PP No 103 tahun 2014 tentang pengobatan tradisional.
Di aturan pemerintah yang ditandatangani Presiden Jokowi itu, yang berhak untuk melukai tubuh adalah tenaga medis dokter atau yang memiliki izin resmi.
kumparan lalu bertanya lebih jauh dan meminta penjelasan, kalau seseorang datang bekam pastinya untuk diambil darah kotornya. Dalam agama Islam, bekam ini salah satu praktik pengobatan yang disebut dalam hadist.
Pria muda itu lalu memberitahu, kalau perlukaan atau bekam basah bisa dilakukan, tapi pasien harus menandatangani surat perjanjian. Ini bagian dari prosedur baru.
Perbincangan terhenti ketika seorang pria muda lainnya memanggil dan mempersilakan untuk menjalani bekam. kumparan lalu naik ke lantai dua, dan siap menjalani bekam. Sebelum bekam dilakukan, pria muda itu menanyakan apakah hanya bekam kering saja atau bekam dengan perlukaan. Tentu saja yang dipilih bekam dengan perlukaan untuk mengambil darah. Tak lama, dia menyodorkan sebuah kertas.
ADVERTISEMENT
Syarat bekam kini diperketat  (Foto: Dok. Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Syarat bekam kini diperketat (Foto: Dok. Istimewa)
kumparan lalu menandatangani surat itu. Si pria muda juga menandatanganinya. Bekam basah pun dimulai.
Selama melakukan bekam selama 30 menit itu, perbincangan soal bekam berlanjut. Pria muda itu menerangkan, aturan baru mewajibkan seorang terapis memiliki sertifikat keahlian tenaga medis setara D3.
"Jadi mesti sekolah bekam yang setara D3, sekarang saja kan enggak ada sekolah bekam," beber dia.
Pria muda itu sendiri, belajar bekam selama 3 bulan. Di akhir pendidikan, ada ujian tulis dengan membuat makalah serta ujian praktik bekam. Saat ini dia dan teman-temannya tengah galau, dengan aturan ini. Mereka juga baru tahu ada aturan PP ini. Selama praktik pengobatan berjalan, tak pernah ada keluhan.
Setelah bekam kering dilakukan, pria itu meminta izin melakukan bekam basah. Dia menunjukkan jarum yang masih tersegel. Tak lama, perlukaan dilakukan di titik yang sudah ditandai. Hingga akhirnya, bekam basah selesai dilakukan. Darah berwarna hitam yang ke luar dari tubuh juga sudah dibuang.
ADVERTISEMENT
Setelah bekam basah dilakukan, badan terasa enteng. kumparan lalu pamit ke si terapis.
PP No 103 tahun 2014  (Foto: Dok. Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
PP No 103 tahun 2014 (Foto: Dok. Istimewa)
Obrolan dengan terapis bekam itu membuata kumparan mengecek PP No 103 tahun 2014. Ternyata, memang di pasal 31 disebutkan tenaga kesehatan harus minimal berpendidikaan setara D3.
Bukan hanya itu saja, serangkaian pasal mengatur ketat bagaimana seorang tenaga kesehatan tradisional bekerja.
PP No 103 tahun 2014  (Foto: Dok. Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
PP No 103 tahun 2014 (Foto: Dok. Istimewa)
Jadi tenaga kesehatan, termasuk terapis bekam harus memiliki sertifikat setara D3 dari lembaga yang terakreditasi dari Kemenkes. Saat praktik, dia mesti bersertifikat atau berizin.
Sebenarnya ada niat baik dari PP ini, yang poinnya melindungi ketat masyarakat dari praktik pengobatan tradisional abal-abal. Di PP ini juga mewajibkan, obat-obatan herbal yang diberikan mesti ada izin dari BPOM.
Tapi ya itu tadi. Misalnya saja terapis bekam, mau tak mau mereka terkena imbas. Keahlian mereka mesti ada izin, padahal tak ada sekolah bekam, paling banter hanya kursus atau pelatihan.
ADVERTISEMENT
Gundah gulana para terapis bekam ini semoga saja tak dimanfaatkan oknum-oknum nakal.