Keisengan eks Pegawai Starbucks Videokan saat Intip Pelanggan Berujung Penjara

3 Juli 2020 18:12 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Starbucks. Foto: Reuters/Mohammad Khursheed
zoom-in-whitePerbesar
Starbucks. Foto: Reuters/Mohammad Khursheed
ADVERTISEMENT
Kasus eks pegawai Starbucks intip pelanggan lewat CCTV terus bergulir. Kini, satu dari 2 eks pegawai yang viral di media sosial itu sudah menjadi tersangka.
ADVERTISEMENT
DD ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti merekam dan menyebarkan video aktivitas keduanya mengintip payudara pelanggan lewat CCTV. Sedangkan KH, pegawai yang mengoperasikan CCTV dan memperbesar gambar pelanggan, masih berstatus saksi.
Sayangnya, perilaku keduanya bermula dari satu kata: iseng.
Kapolres Jakarta Utara Kombes Pol Budhi Herdi Susianto (tengah) memberikan keterangan usai menyerahkan penghargaan untuk penjual masker dengan harga normal. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
KH rupanya mengenal korban berinisial VA itu. KH merupakan barista dan VA merupakan pelanggan Starbucks di Mal Sunter itu. Keduanya kerap berbincang saat sedang berinteraksi sebagai pelanggan dan barista.
Kedekatan ini rupanya diartikan berbeda oleh rekan-rekan mereka termasuk DD. DD yang mengganggap KH sedang PDKT terus menggoda KH. Keisengan itu terus berlanjut hingga saat peristiwa itu terjadi.
“Jadi hanya merupakan keisengan dari tersangka DD yang mencoba menggoda saksi KH yang pada saat itu ada kenalannya, yakni saudari VA yang datang ke kedai tersebut,” ungkap Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Budhi Herdi Susianto, Jumat (3/7).
ADVERTISEMENT
“Memang VA ini adalah pelanggan di toko ataupun kedai kopi tersebut. Sehingga KH yang berparan sebagai barista di situ sering melayani dan pada akhirnya tahu,” jelasnya.
Tibalah waktu saat keduanya berada di back office. DD yang terus menggoda KH akhirnya mendorong KH melihat VA dari CCTV. KH lalu memperbesar gambar VA yang ternyata tepat di bagian payudara.
Peristiwa itu direkam oleh DD lalu diunggah di media sosial. Tak lama kemudian, video tersebut viral. Pihak Starbucks langsung mengambil sikap tegas dengan memecat keduanya.
Kini DD sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan UU ITE.
"Atas kejadian tersebut maka tersangka DD kita jerat dengan Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2008 tentang Infomasi dan Transksi Elektronik, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara," ucap Budhi.
ADVERTISEMENT
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona
****
Saksikan video menarik di bawah ini: