Kejagung: 109 Ton Emas Swasta Dicap Logo Antam Asli Tapi Perolehannya Ilegal

4 Juni 2024 23:00 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi emas batangan (antam). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi emas batangan (antam). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa emas 109 ton swasta yang dicap logo Logam Mulia (LM) Antam dan beredar di masyarakat adalah emas asli. Namun perolehannya dari sumber yang ilegal.
ADVERTISEMENT
"Bahwa emas yang beredar itu adalah emas asli semua yang dari Antam, ya. Cuma perolehan yang ke Antam itu, itu adalah perolehannya ilegal," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, kepada wartawan, Selasa (4/6).
Seharusnya, emas yang diproses oleh PT Antam melalui prosedur yang jelas. Mulai dari verifikasi hingga kelayakan. Namun emas swasta 109 ton ini diduga tidak melalui proses tersebut.
"Harusnya mereka harus melalui verifikasi, melalui studi kelayakan, semuanya itu ada prosedurnya untuk memasukkan emas ke Antam," ujarnya.
"Nah, ketika tim penyidik melakukan suatu pemeriksaan, ternyata ada beberapa emas yang dari 109 ton itu diduga oleh teman-teman penyidik berasal dari emas ilegal, yang tidak melalui prosedur bagaimana ditentukan di Antam," imbuh Ketut.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, Ketut mengungkapkan bahwa peredaran emas itu semuanya terjadi di Indonesia. Terkait dengan sumbernya, pihaknya masih mendalami.
"Cuma sumber emasnya itu juga bisa berasal dari luar negeri, sebagian juga berasal dari penambang-penambang ilegal dan pengusaha ilegal, ini masih kita dalami semua," pungkasnya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, memberi keterangan di Kejaksaan Agung pada Senin (24/7/2023). Foto: Fitra Andrianto/kumparan
Dalam kasus ini, ada 109 ton emas milik swasta yang dicap dengan logo Logam Mulia (LM) Antam secara ilegal. Hal ini sudah berlangsung sejak 2010 hingga 2021.
Di kasus ini, Kejagung menetapkan enam orang mantan General Manager Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam sebagai tersangka.
Keenam eks GM UBPP LM PT Antam yang dijerat itu yakni:
- TK menjabat periode 2010-2011;
- HN menjabat periode 2011-2013;
ADVERTISEMENT
- DM menjabat periode 2013-2017;
- AH menjabat periode 2017-2019;
- MAA menjabat periode 2019-2021; dan
- ID menjabat periode 2021-2022.
Dirdik Jampidsus Kejagung, Kuntadi, menerangkan para tersangka diduga telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai GM UBPP LM PT Antam dengan melakukan aktivitas ilegal terhadap jasa manufaktur.
Mereka melakukan kegiatan peleburan, pemurnian, dan pencetakan logam mulia, yang tidak sesuai dengan aturan PT Antam.
Padahal, lanjut Kuntadi, para tersangka mengetahui bahwa pelekatan merek LM Antam pada emas tidak bisa dilakukan secara sembarang. Melainkan, memerlukan kontrak kerja sama dan perlu ada biaya yang dibebankan. Sebab, merek tersebut merupakan hak eksklusif dari PT Antam.
Adapun untuk kerugian negara dalam kasus ini masih dihitung. Kejagung menggandeng BPKP untuk perhitungan tersebut.
ADVERTISEMENT