Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
Kejagung: 60 Jaksa Dijatuhi Hukuman Disiplin Berat Sepanjang 2024
31 Desember 2024 16:31 WIB
·
waktu baca 1 menitADVERTISEMENT
Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan komitmennya dalam menegakkan integritas jaksa melalui pengawasan internal. Sepanjang 2024, sebanyak 60 jaksa dijatuhi hukuman disiplin berat sebagai bagian dari upaya menjaga profesionalisme dan etika penegakan hukum.
ADVERTISEMENT
Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, saat konferensi pers kinerja akhir tahun di Gedung Kejaksaan, Jakarta Selatan, Selasa (31/12).
“Penjatuhan hukuman disiplin ringan sebanyak 25 orang, penjatuhan hukuman disiplin sedang 53 orang, penjatuhan hukuman disiplin berat 60 orang,” ujar Harli.
Kejagung melakukan serangkaian langkah pengawasan yang meliputi inspeksi dan klarifikasi selama 2024, tercatat:
• Inspeksi umum: 575 kegiatan.
• Inspeksi khusus: 414 kegiatan.
• Klarifikasi: 370 kegiatan.
• Inspeksi kasus: 189 kegiatan.
Selain itu, Kejagung juga menangani 1.443 laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan jaksa dan pegawai. Dari jumlah tersebut, 1.126 pengaduan telah diselesaikan.
Harli mengungkapkan bahwa Kejagung memberikan perhatian khusus terhadap pelanggaran etik dan standar operasional (PAM SDO).
ADVERTISEMENT
“Tindak lanjut PAM SDO, nah ini yang sedang 53 yang telah dijatuhi hukuman 16 orang yang terdiri dari 15 jaksa dan 1 tata usaha,” jelasnya.