Kejagung: Ada Indikasi Kuat Suap Hakim di Balik Vonis Bebas Ronald Tannur

23 Oktober 2024 22:51 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jumpa pers penetapan tersangka 3 hakim pemberi vonis bebas Ronald Tannur di Kejagung, Rabu (23/10/2024). Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Jumpa pers penetapan tersangka 3 hakim pemberi vonis bebas Ronald Tannur di Kejagung, Rabu (23/10/2024). Foto: Jonathan Devin/kumparan
ADVERTISEMENT
Ronald Tannur divonis bebas pada peradilan tingkat pertama di PN Surabaya atas kasus dugaan pembunuhan mantan pacarnya, Dini Sera Afrianti. Kejagung menduga kuat, ada suap di balik putusan bebas tersebut.
ADVERTISEMENT
Adapun hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur, yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul. Mereka diduga menerima suap dari pengacara Tannur berinisial LR.
"Penyidik menemukan adanya indikasi yang kuat bahwa pembebasan atas terdakwa Ronald Tannur tersebut diduga ED, AH dan M menerima suap dan atau gratifikasi dari pengacara LR," kata Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, dalam jumpa pers, Rabu (23/10).
Oleh karena itu, Qohar melanjutkan, penyidik lalu melakukan penangkapan terhadap para tersangka. Para hakim itu ditangkap di kawasan Surabaya, Jawa Timur, sementara sang pengacara diciduk di Jakarta.
Penyidik juga menggeledah sejumlah lokasi dari kediaman masing-masing tersangka dan menyita uang tunai total Rp 12 miliar.
Atas perbuatannya, para hakim penerima suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 2 Juncto Pasal 6 Ayat 2 Juncto Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 12 B Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Mereka akan ditahan di Rutan Kejaksaan Agung.
ADVERTISEMENT
Terdakwa Gregorius Ronald Tannur saat menjalani sidang putusan di PN Surabaya, Rabu (24/7/2024). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan
Sementara terhadap tersangka pemberi dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 Juncto Pasal 6 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Dia akan ditahan di Rutan Kejati Timur.
Perkara ini berawal ketika Hakim PN Surabaya menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur. Hakim menilai Ronald Tannur tidak terbukti terlibat dalam kematian kekasihnya, Dini Sera.
Ronald Tannur dinilai tak terbukti melakukan penganiayaan yang menyebabkan kematian, maupun kealpaan yang membuat orang mati.
Vonis bebas ini menuai sorotan publik. Sebab, pertimbangan hakim dinilai mengada-ngada.
Komisi Yudisial (KY) kemudian turun tangan melakukan pemeriksaan. Hasilnya, KY menyatakan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur terbukti melanggar etik. Ketiga hakim itu direkomendasikan untuk diberi sanksi berat berupa pemberhentian alias pemecatan.
ADVERTISEMENT
Atas vonis bebas itu, jaksa langsung mengajukan kasasi. Hasilnya, Mahkamah Agung mengabulkan kasasi dengan membatalkan vonis bebas.
Ronald Tannur kemudian dihukum 5 tahun penjara oleh MA. Vonis diketok MA pada Selasa (22/10).