Kejagung Ajukan Kasasi Putusan Banding Marcella Santoso di Kasus Suap Hakim
ยทwaktu baca 3 menit

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan kasasi atas putusan banding terdakwa Marcella Santoso dalam kasus dugaan suap hakim terkait vonis lepas terdakwa korporasi korupsi CPO.
"Bahwa Penuntut Umum telah mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 25 Mei 2026 sebagaimana tercantum dalam Surat Keterangan Permohonan Kasasi Nomor: 18/Akta.Pid.Sus/TPK/2026/PN.Jkt.Pst," kata Plh Kapuspenkum Kejagung, Mochamad Jeffry, dalam keterangannya, Jumat (29/5).
Dia menjelaskan, upaya kasasi ini merupakan bagian dari kewenangan jaksa penuntut umum (JPU) dalam memastikan penerapan hukum dilakukan secara tepat, konsisten, dan memenuhi rasa keadilan masyarakat.
Alasan Ajukan Kasasi
Menurut Jeffry, ada sederet alasan pihaknya mengajukan kasasi. Salah satunya adalah tidak diakomodirnya tuntutan jaksa agar Marcella juga dihukum pencabutan hak advokat.
"Penuntut Umum memandang pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi belum sepenuhnya mengakomodir aspek-aspek yang telah diuraikan dalam Surat Tuntutan Penuntut Umum, termasuk terkait pidana tambahan berupa pencabutan hak tertentu dari profesi terdakwa sebagai advokat," jelas dia.
Selain itu, Jeffry memaparkan, hukuman yang dijatuhkan belum mencerminkan keseriusan dalam memandang perbuatan Marcella dengan menyuap hakim. Sebab, hal ini dinilai telah merusak integritas lembaga peradilan.
"Dalam memori kasasi, Penuntut Umum juga menyoroti pertimbangan putusan terkait aset dan uang pengganti," tutur Jeffry.
"Menurut Penuntut Umum, pembayaran uang pengganti merupakan bentuk pemulihan kerugian akibat tindak pidana korupsi yang bersifat tersendiri, sedangkan aset yang merupakan hasil, sarana, maupun keuntungan dari tindak pidana tetap harus dirampas untuk negara dan tidak dapat diperhitungkan sebagai pengurang kewajiban pembayaran uang pengganti," sambung dia.
Meski begitu, Kejagung menyatakan tetap menghormati seluruh proses peradilan yang telah berjalan selama ini.
"Selanjutnya, proses kasasi sepenuhnya diserahkan kepada Mahkamah Agung untuk diperiksa dan diputus sesuai hukum yang berlaku," tutupnya.
Putusan Banding Marcella
Majelis Hakim Banding pada Pengadilan Tinggi Jakarta telah memperberat hukuman Marcella Santoso menjadi 15 tahun penjara. Pada pengadilan tingkat pertama, Marcella hanya dihukum 14 tahun penjara.
Selain pidana penjara, ia juga dihukum membayar denda sebesar Rp 600 juta subsider 150 hari kurungan.
Marcella juga dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp 16,25 miliar subsider pidana penjara selama 6 tahun.
Marcella terbukti memberikan suap kepada hakim yang menangani perkara CPO sebesar 4 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau setara dengan Rp 60 miliar dan melakukan TPPU senilai 2 juta dolar AS dalam kasus tersebut, yang masing-masing dilakukan bersama-sama dengan advokat Ariyanto.
Adapun putusan yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 17 tahun penjara serta uang pengganti Rp 21,6 miliar subsider 8 tahun penjara. Namun untuk pidana denda yang dibebankan kepada Marcella tetap sama besaran jumlahnya maupun alternatif hukumannya.
Marcella dinyatakan bersalah melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
