Kejagung Akan Lelang Bus hingga Kapal Hasil Sitaan Kasus ASABRI

7 Mei 2021 14:14 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah bus yang disita Kejagung dari tersangka Letjen Purn Sonny Widjaja sebagai Direktur Utama PT Asabri periode 2016-2020. Foto: Puspenkum Kejagung
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah bus yang disita Kejagung dari tersangka Letjen Purn Sonny Widjaja sebagai Direktur Utama PT Asabri periode 2016-2020. Foto: Puspenkum Kejagung
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Agung (Kejagung) berencana melelang aset sitaan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi ASABRI maupun Jiwasraya. Lelang akan dilakukan dengan alasan mahalnya biaya pemeliharaan barang-barang sitaan tersebut.
ADVERTISEMENT
"ASABRI maupun Jiwasraya karena pemeliharaannya terlalu tinggi kita mau coba lelang," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Ali Mukartono di Gedung Bundar Jampidsus, Jakarta, dikutip dari Antara, Jumat (7/5).
Ali mengatakan, berdasarkan Pasal 45 KUHP, aset sitaan boleh dilelang sebelum ada putusan pengadilan. Rencana melelang aset sitaan telah dikoordinasikan Jampidsus dengan Pusat Pemeliharaan Aset.
"Baru koordinasi dengan Pak Kapus, karena ini tugasnya beliau Kapus pemeliharaan aset," ujar Ali.
Penyidik Jampidsus Kejagung telah menyita sejumlah aset milik para tersangka kasus dugaan korupsi di PT ASABRI dan Jiwasraya.
Kejagung sita kapal milik tersangka kasus ASABRI Heru Hidayat. Foto: Kejagung
Aset-aset tersebut mulai dari kendaraan mewah, armada bus, kapal, tanah, hingga tambang.
"Kita coba lah yang bisa dilelang, dilelang. Yang dilaporkan tadi perkembangan ke saya beberapa bus yang ada di Solo kemudian beberapa mobil yang ada di Jakarta. Kemudian yang baru dilakukan perhitungan kapal," kata Ali.
ADVERTISEMENT
Dengan lelang ini, lanjut Ali, barang bukti kejahatan dugaan tindak pidana korupsi di ASABRI maupun Jiwasraya akan berupa uang. Bukan berupa barang lagi.
"Iya kan bisa, karena biaya penyimpanan ya terlalu tinggi lekas rusak boleh dilelang sebelum ada ada putusan," ujar Ali.
Hingga kini nominal sementara nilai aset sitaan yang telah disita dari para tersangka mencapai Rp 10,5 triliun.
Dalam kasus ini, penyidik Kejagung menaksir nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp 23,73 triliun. Kerugian negara di kasus ini jauh lebih besar dari kasus Jiwasraya.
Sejauh ini Jampidsus Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI).
ADVERTISEMENT
Sembilan tersangka tersebut adalah Dirut PT Asabri periode 2011 sampai Maret 2016 Mayjen Purn. Adam Rachmat Damiri, Dirut PT Asabri periode Maret 2016-Juli 2020 Letjen Purn. Sonny Widjaja, Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014 Bachtiar Effendi, serta Direktur PT Asabri periode 2013-2014 dan 2015-2019 Hari Setiono.
Berikutnya, Kepala Divisi Investasi PT Asabri periode Juli 2012-Januari 2017 Ilham W. Siregar, Dirut PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo, Dirut PT Hanson International Tbk. Benny Tjokrosaputro, dan Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.
Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro. Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO
Baik Benny maupun Heru merupakan tersangka dalam kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.
Selain itu, Kejaksaan Agung telah menyematkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap tiga tersangka, yakni Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat, dan Jimmy Sutopo.
ADVERTISEMENT