Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Kejagung Akan Panggil Saksi-saksi Terkait Penggeledahan KLHK di Kasus Sawit
7 Oktober 2024 16:22 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik dari penggeledahan yang dilakukan di Kantor KLHK, Jakarta Pusat, pada Kamis (3/10).
ADVERTISEMENT
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menyebut sejumlah barang bukti yang diamankan itu berisi proses pembebasan hutan.
"Tim penyidik telah memperoleh dokumen sebanyak 4 boks, barang bukti lainnya dalam bentuk elektronik terutama terkait proses pelepasan kawasan hutan," kata Harli dalam keterangannya, Senin (7/10).
Harli menjelaskan, penggeledahan ini merupakan rangkaian penyidikan perkara dugaan korupsi tata kelola perkebunan dan kelapa sawit periode 2005-2024.
Adapun beberapa lokasi yang digeledah yakni, ruangan Sekjen KLHK, Sekretariat Satlakwasdal, Direktorat yang membidangi pembayaran PNBP berupa PSDH dan DR, Direktorat yang membidangi Pelepasan Kawasan Hutan, Direktorat yang membidangi Penegakan Hukum, dan Biro Hukum.
"Kasus posisi terhadap penggeledahan dimaksud yakni diduga telah terjadi penguasaan dan pengelolaan perkebunan kelapa sawit di dalam kawasan hutan secara melawan hukum pada tahun 2005 sampai dengan 2024, yang mengakibatkan adanya kerugian keuangan atau perekonomian negara," papar Harli.
ADVERTISEMENT
Harli mengatakan penggeledahan tersebut berjalan lancar. Tidak ada pihak-pihak yang berupaya merintanginya.
"Saat ini, Penyidik sedang fokus melakukan analisis terhadap barang bukti dan akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi," ujar Harli.
Perkara korupsi tata kelola sawit ini adalah kasus baru yang tengah ditangani Kejagung. Belum ada tersangka yang dijerat dalam perkara ini.