Kejagung Akan Periksa Kualitas Emas Ilegal yang Dicap Logo Antam

19 Juli 2024 0:10 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapuspenkum Kejagung, Herli Siregar dalam konferensi pers penetapan 7 tersangka baru kasus 109 ton emas ilegal dicap logo Antam, Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Kamis (18/7) malam.  Foto: Fadlan Nuril Fahmi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kapuspenkum Kejagung, Herli Siregar dalam konferensi pers penetapan 7 tersangka baru kasus 109 ton emas ilegal dicap logo Antam, Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Kamis (18/7) malam. Foto: Fadlan Nuril Fahmi/kumparan
ADVERTISEMENT
Kejagung akan memeriksa kualitas emas ilegal yang dicap logo Antam. Mereka akan melihat, apakah emas ilegal ini punya kualitas yang sama dengan yang diproduksi Antam.
ADVERTISEMENT
"Nanti dalam perkembangannya tentu ini akan kita lihat, apakah memang kualitas yang diperoleh oleh para tersangka ini, dengan dilekatkannya merek tersebut, sama dengan emas yang selama ini diperjualbelikan oleh PT Antam," tutur Kapuspenkum Kejagung, Herli Siregar, Kamis (18/7) malam.
Kejagung juga menjelaskan, bahwa emas ilegal yang dicap logo Antam bukanlah emas palsu. Para tersangka hanya menempelkan logo Antam pada emas mereka untuk menaikkan nilai jual.
"Tadi sudah kita jelaskan bahwa sesungguhnya emas itu tidak palsu, tapi hak merek yang dimiliki PT Antam itu dilekatkan secara ilegal oleh para tersangka," ungkap Herli.
Ilustrasi logam mulai emas. Foto: Dok. Istimewa
"Sehingga ada selisih harga dari harga pembelian, dengan dilekatkannya merek tersebut. Jadi supaya ini membuat terang dan supaya masyarakat jangan sampai ragu," lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Pada Kamis (18/7) Kejagung mengumumkan 7 orang tersangka baru berinisial LE, SL, SJ, JT, HKT, GAR dan DT. Penyidik melakukan penahanan terhadap mereka sesuai Pasal 21 KUHAP.
Para tersangka baru ini berperan sebagai pelanggan jasa UBPPLM PT Antam Tbk dalam kurun waktu 2010 hingga 2021. Mereka bersekongkol dengan General Manager dari UBPPLM yang sudah ditahan oleh Kejagung.