Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Kejagung Akan Periksa Kualitas Emas Ilegal yang Dicap Logo Antam
19 Juli 2024 0:10 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Nanti dalam perkembangannya tentu ini akan kita lihat, apakah memang kualitas yang diperoleh oleh para tersangka ini, dengan dilekatkannya merek tersebut, sama dengan emas yang selama ini diperjualbelikan oleh PT Antam," tutur Kapuspenkum Kejagung, Herli Siregar, Kamis (18/7) malam.
Kejagung juga menjelaskan, bahwa emas ilegal yang dicap logo Antam bukanlah emas palsu. Para tersangka hanya menempelkan logo Antam pada emas mereka untuk menaikkan nilai jual.
"Tadi sudah kita jelaskan bahwa sesungguhnya emas itu tidak palsu, tapi hak merek yang dimiliki PT Antam itu dilekatkan secara ilegal oleh para tersangka," ungkap Herli.
"Sehingga ada selisih harga dari harga pembelian, dengan dilekatkannya merek tersebut. Jadi supaya ini membuat terang dan supaya masyarakat jangan sampai ragu," lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Pada Kamis (18/7) Kejagung mengumumkan 7 orang tersangka baru berinisial LE, SL, SJ, JT, HKT, GAR dan DT. Penyidik melakukan penahanan terhadap mereka sesuai Pasal 21 KUHAP.
Para tersangka baru ini berperan sebagai pelanggan jasa UBPPLM PT Antam Tbk dalam kurun waktu 2010 hingga 2021. Mereka bersekongkol dengan General Manager dari UBPPLM yang sudah ditahan oleh Kejagung.