Coverstory Djoko Tjandra

Kejagung Akui Tak Perpanjang Red Notice Djoko Tjandra, Anggap Masih Tercatat

18 Juli 2020 16:00 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono. Foto: Helmi Afandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono. Foto: Helmi Afandi/kumparan
ADVERTISEMENT
Keberadaan Djoko Tjandra, buronan kasus cessie (hak tagih) Bank Bali, masih menjadi misteri. Ia sebelumnya bisa masuk Indonesia, bahkan membuat e-KTP dan paspor serta mendaftar PK ke PN Jaksel.
ADVERTISEMENT
Setelah itu, Djoko Tjandra tak diketahui keberadaannya. Pengacaranya, Anita Kolopaking, menyebut Djoko Tjandra berada di Malaysia untuk menjalani perawatan.
Salah satu dugaan Djoko Tjandra bisa keluar masuk Indonesia ialah terhapusnya nama Djoko Tjandra dari daftar red notice Interpol sejak 2014 karena tak adanya permintaan perpanjangan dari Kejagung. Padahal menurut Polri, permintaan status DPO kepada Interpol harus diperpanjang tiap 5 tahun.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono, menyatakan pihaknya berkeyakinan nama Djoko Tjandra masih tercatat dalam daftar buronan Interpol. Meski permintaan status itu terakhir kali diminta Kejagung pada 2009 atau saat Djoko Tjandra terpantau kabur ke Papua Nugini.
"Soal red notice saya pikir clear lah kalau red notice masih tercatat sejak tahun 2009 sehingga kami yakin yang bersangkutan (Djoko Tjandra) masih tercatat didalam red notice itu," ujar Hari dalam diskusi di acara Sindo Trijaya FM, Sabtu (18/7).
Coverstory Djoko Tjandra. Foto: Indra Fauzi/kumparan
Keyakinan nama Djoko Tjandra masih ada di daftar Interpol, kata Hari, membuat pihak Kejagung tak mengajukan perpanjangan.
ADVERTISEMENT
"Semua protokol yang diharuskan tentang itu kami patuhi. Jadi polemik yang terjadi terkait red notice kita semua sudah tahu dan sekarang sedang dalam proses jadi kita sepakat kita tunggu prosesnya," kata Hari.
Sebelumnya Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono, mengatakan adanya permohonan red notice Djoko Tjandra dari Kejagung pada 2009.
Namun Argo menyatakan status itu tak berlaku selamanya. Ia menyebut terhapusnya nama Djoko Tjandra dari daftar red notice dikarenakan masa berlakunya hanya 5 tahun. Bila permohonannya tidak diperpanjang, secara otomatis nama Djoko Tjandra terhapus otomatis oleh sistem.
"Memang di tahun 2014, sudah 5 tahun. Itu delete by sistem, di website ya. Di pasal 51 atau artikel 51 ada tertulis delete automatical. Kemudian di dalam artikel 68, file ada batas waktu 5 tahun," kata Argo.
Kadiv Humas Masbes POLRI, Irjen Pol Argo Yuwono. Foto: Dok. Poldi
Adapun persoalan red notice turut menyeret 2 jenderal Polri yakni Brigjen Nugroho dan Irjen Napoleon Bonaparte. Akibatnya, Brigjen Nugroho dicopot dari jabatannya selaku Sekretaris NCB Interpol. Sementara Irjen Napoleon dicopot dari jabatan Kadiv Hubinter Polri.
ADVERTISEMENT
Pencopotan keduanya lantaran melanggar kode etik terkait penyampaian terhapusnya nama Djoko Tjandra dari daftar red notice Interpol ke Imigrasi pada 5 Mei 2020. Penyampaian tersebut tanpa sepengetahuan atasan.
Dampak penyampaian ke Imigrasi tersebut, membuat Imigrasi menghapus nama Djoko Tjandra dari sistem perlintasan dengan status DPO dalam kurun 13 Mei hingga 27 Juni.
***
Saksikan video menarik di bawah ini:
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten