Kejagung Amankan Eks Ketua PN Surabaya, Diduga Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur

14 Januari 2025 17:51 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono tiba di Gedung Kartika Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (14/1). Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono tiba di Gedung Kartika Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (14/1). Foto: Jonathan Devin/kumparan
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengamankan mantan Ketua PN Surabaya, Rudi Suparmono. Ia diamankan diduga terkait kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur.
ADVERTISEMENT
Rudi tiba di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, pada Rabu (14/1) sore. Usai tiba, ia langsung dibawa ke Kejagung, Jakarta Selatan, untuk diperiksa.
Pantauan kumparan, Rudi tiba di Kejagung sekitar pukul 17.28 WIB. Ia tampak mengenakan pakaian berwarna biru gelap. Wajahnya sebagian ditutupi masker.
Rudi tak mengucap sepatah kata pun saat digiring penyidik ke dalam ruang pemeriksaan. Ia hanya memberikan gestur salam namaste.
"Iya, mantan Ketua PN [Surabaya], statusnya masih saksi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menjawab pertanyaan wartawan mengenai pihak yang diamankan tersebut.
Rudi adalah Ketua PN Surabaya ketika perkara Ronald Tannur mulai terdaftar di sana pada Maret 2024. Rudi diduga menjadi penghubung pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, dalam menunjuk majelis hakim yang akan menangani perkara kliennya. Lisa mengenal Rudi melalui eks pejabat MA, Zarof Ricar.
ADVERTISEMENT
Pada akhirnya, ada tiga hakim yang menangani perkara Ronald Tannur, yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapaul.
Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, diduga menyiapkan uang senilai SGD 20 ribu yang diduga untuk menyuap Rudi terkait pengaturan hakim itu. Uang tersebut diserahkan melalui Erintuah, tetapi belum sempat diberikan kepada Rudi.
Dalam dakwaan, Erintuah Damanik bersama Heru Hanindyo dan Mangapul, didakwa menerima suap sebesar Rp 4,6 miliar, dengan rincian Rp 1 miliar dan SGD 308.000 atau setara dengan Rp 3.671.446.240 (Rp 3,6 miliar).
Jaksa menyebut bahwa Erintuah menerima uang sejumlah SGD 140.000 dengan pecahan SGD 1.000 dari Lisa Rachmat. Penyerahan uang itu terjadi di Gerai Dunkin' Donuts Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang, pada awal Juni 2024.
ADVERTISEMENT
Usai uang tersebut diterima, Erintuah sepakat untuk membagi-bagikan uang itu bersama Heru Hanindyo dan Mangapul. Pembagian uang suap itu terjadi di ruang kerja hakim.
Rinciannya, masing-masing untuk Terdakwa Heru Hanindyo sebesar SGD 36.000, untuk Erintuah Damanik sebesar SGD 38.000, dan untuk Mangapul sebesar SGD 36.000.
Sedangkan, sisanya sebesar SGD 30.000 disimpan oleh Erintuah Damanik. Akan tetapi, dalam dakwaan itu, jaksa justru tak menjelaskan lebih lanjut keperluan uang itu disimpan untuk apa.
Selain didakwa menerima suap sebesar Rp 4,6 miliar, ketiga hakim PN Surabaya itu juga didakwa menerima gratifikasi terkait pengaturan vonis bebas Ronald Tannur. Jumlah gratifikasi yang diterima masing-masing hakim tersebut beragam.
Rudi belum berkomentar mengenai dugaan keterlibatannya dalam kasus dugaan suap terkait vonis bebas Ronald Tannur. Diduga, Rudi merupakan salah satu pihak yang disanksi Mahkamah Agung karena dugaan pelanggaran etik. Dia dihukum disiplin berat dengan dijatuhi hukuman non-palu selama 2 tahun.
ADVERTISEMENT