Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Kejagung Ancam Jemput Paksa Hendry Lie Usai 2 Kali Mangkir Panggilan Pemeriksaan
29 Mei 2024 21:39 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Kejaksaan Agung (Kejagung) rupanya telah melayangkan panggilan pemeriksaan terhadap bos Sriwijaya Air, Hendry Lie, usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah periode 2015-2022.
ADVERTISEMENT
Panggilan pemeriksaan terhadap Hendry bahkan sudah dua kali dilayangkan.
"Terhadap tersangka HL, nanti kita tunggu. Yang jelas kita sudah lakukan pemanggilan. Sejauh ini dua kali (pemanggilan)," kata Direktur Penyidikan Jampdisus Kejagung, Kuntadi, dalam jumpa pers, Rabu (29/5).
Dalam kesempatan yang sama, Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, penyidik akan melakukan upaya paksa untuk menghadirkan Hendry dalam pemeriksaan.
"Kalau sudah tiga kali (tak hadir), ada upaya pemanggilan paksa oleh penyidik," ungkap Ketut.
Hendry dijerat dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun itu, ditetapkan tersangka sebagai beneficiary owner PT TIN--perusahaan yang menjadi salah satu bagian dari pengerjaan atau rantai komoditas Timah di Bangka Belitung.
Hendry Lie dijerat tersangka baru-baru ini bersama empat orang lainnya. Termasuk adiknya bernama Fandy Lingga yang juga sebagai marketing PT TIN.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus ini, Hendry Lie dan adiknya disebut terlibat dalam tambang ilegal di Bangka Belitung tersebut. Keduanya diduga membentuk dua perusahaan boneka berkedok penyewaan alat peleburan timah untuk menutupi kegiatan pertambangan ilegal yang terjadi.
“Tersangka HL [Hendry Lie] selaku Beneficiary Owner dan Tersangka FL [Fandy Lingga] selaku Marketing PT TIN telah turut serta dalam kerja sama penyewaan peralatan processing peleburan timah dengan PT Timah Tbk,” kata Ketut dalam keterangan sebelumnya.
“Selain itu, keduanya juga membentuk CV BPR dan CV SMS sebagai perusahaan boneka untuk melaksanakan kegiatan ilegalnya,” tambahnya.
Atas perbuatannya, Hendry Lie dkk dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
ADVERTISEMENT
Total ada 22 orang tersangka dalam kasus tersebut.