Kejagung Apresiasi Hakim Tak Terima Praperadilan Crazy Rich Surabaya Budi Said

19 Maret 2024 9:55 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka dugaan tindak pidana korupsi Budi Said berjalan menuju mobil tahanan di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Kamis (18/1/2024). Foto: Sulthony Hasanuddin/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka dugaan tindak pidana korupsi Budi Said berjalan menuju mobil tahanan di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Kamis (18/1/2024). Foto: Sulthony Hasanuddin/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengapresiasi putusan praperadilan crazy rich Surabaya, Budi Said. Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tak menerima gugatan Budi Said tersebut.
ADVERTISEMENT
"Kejaksaan Agung mengapresiasi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas gugatan praperadilan yang diajukan oleh BS (Budi Said) terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan emas logam mulia PT Antam," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (19/3).
Ketut mengatakan, dalam putusan hakim tindakan penegakan hukum yang dilakukan Tim penyidik Kejagung telah sesuai dengan prosedur formal baik proses penyidikan, penggeledahan, dan penyitaan sebagaimana diatur dalam KUHAP dan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dia menyebut, penyidik telah memeriksa 52 orang saksi dan menetapkan dua tersangka. Salah satunya yakni Budi Said.
"Meski telah ditetapkan dua orang tersangka namun tidak menutup kemungkinan bahwa perkara ini akan berkembang terus mengarah pada pihak-pihak yang menerima keuntungan dari perkara ini," kata Ketut.
ADVERTISEMENT
"Tim Penyidik saat ini sedang mendalami dan mengembangkan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan emas logam mulia PT Antam," pungkasnya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, memberi keterangan kepada wartawan di Kejaksaan Agung pada Senin (24/7/2023). Foto: Fitra Andrianto/kumparan
Dalam putusan tersebut, hakim tunggal praperadilan menyatakan NO terhadap gugatan Budi Said. NO singkatan dari Niet Ontvankelijke Verklaard alias tidak dapat diterima.
Dengan demikian permintaan pembatalan status tersangka Budi Said ke hakim tidak diterima. Dia masih berstatus tersangka dalam penyidikan yang dilakukan oleh Kejagung.
Adapun dalam kasusnya, Budi Said dijerat sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam penyalahgunaan kewenangan penjualan logam mulia oleh Butik Surabaya 1 PT ANTAM.
Budi Said diduga melakukan perbuatan tersebut bersama empat orang, yakni:
ADVERTISEMENT
Pada Maret 2018 sampai dengan November 2018, diduga Budi Said bersama dengan keempat orang tersebut telah melakukan pemufakatan jahat. Mereka merekayasa jual beli emas dengan cara penetapan harga jual di bawah harga yang telah ditetapkan PT ANTAM.
Hal tersebut dilakukan dengan dalih seolah-olah ada diskon dari PT ANTAM. Padahal pada saat itu PT ANTAM tidak menerapkan diskon.
Untuk menutupi transaksinya tersebut, para pelaku ini menggunakan pola transaksi di luar mekanisme yang telah ditetapkan oleh PT ANTAM sehingga PT ANTAM tidak bisa mengontrol keluar masuknya logam mulia dan uang yang ditransaksikan.
Akibatnya, jumlah uang yang diberikan Budi Said dengan jumlah emas yang diserahkan oleh PT ANTAM terdapat selisih cukup besar. Akibat selisih itu, para pelaku mengakalinya dengan membuat surat palsu.
ADVERTISEMENT
Alhasil, PT Antam dirugikan hingga Rp 1,1 triliun berdasarkan selisih 1,1 ton emas yang dijual belikan antara kedua belah pihak.