Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Agung mengajukan banding vonis Helena Lim. Langkah ini dilakukan setelah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis yang dianggap belum mencerminkan rasa keadilan.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar.
“Iya, banding,” ujar Harli saat dihubungi kumparan, Rabu (8/1).
Berdasarkan Akta Permintaan Banding Nomor 77/Akta.Pid.Sus/TPK/2024/PN.JKT.PST yang dibuat pada Selasa, 31 Desember 2024, disebutkan bahwa Kejaksaan mengajukan banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 71/Pid.Sus-TPK/2024/PN.JKT.PST tertanggal 30 Desember 2024.
Sebelumnya, Helena Lim, divonis lima tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah yang merugikan negara Rp 300 triliun. Dia juga dijatuhi denda Rp 750 juta.
Selain pidana penjara, Crazy rich PIK sekaligus Manager PT Quantum Skyline Exchange (QSE) itu pun dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 900 juta.
Hakim pengadilan tingkat pertama juga memerintahkan sejumlah aset Helena Lim dikembalikan karena tidak terkait dengan kasus komoditas timah.
ADVERTISEMENT
Vonis itu juga lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, Helena dituntut pidana penjara 8 tahun, denda sebesar Rp 1 miliar serta uang pengganti sebesar Rp 210 miliar.
Namun, dalam pertimbangannya, Majelis Hakim tidak sepakat dengan tuntutan uang pengganti yang diajukan JPU. Karena Helena Lim hanya menikmati uang sekitar Rp 900 juta yang kemudian diputus harus dikembalikan.