Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Kejagung Bantarkan Penahanan Tersangka Kasus Timah Fandy Lingga
30 Januari 2025 19:33 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pembantaran atau penangguhan masa penahanan terhadap Fandy Lingga selaku marketing PT Tinindo Inter Nusa—perusahaan yang menjadi salah satu bagian dari pengerjaan atau rantai komoditas timah di Bangka Belitung.
ADVERTISEMENT
Fandy Lingga merupakan adik dari bos Sriwijaya Air sekaligus beneficiary owner PT Tinindo Inter Nusa, Hendry Lie. Kakak beradik itu turut dijerat Kejagung dalam kasus dugaan korupsi timah.
Fandy masih berstatus tersangka. Sementara Hendry Lie sudah mulai bersidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Terkait Fandy Lingga, saya kemarin juga sudah tanya penuntut umum bahwa ternyata yang bersangkutan itu kalau tidak salah stadium 4, nah sakit. Oleh karenanya, dia dibantar," ujar Kapuspenkum Kejagung RI Harli Siregar kepada wartawan di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Kamis (30/1).
Saat ini, kata dia, penyidik Kejagung tengah melakukan pengecekan terkait perkembangan kesehatan Fandy Lingga.
"Nah kalau tidak salah kemarin dari rumah sakit apakah sudah dikembalikan ke rumah, tapi dikembalikan ke rumahnya ini posisinya apakah sudah bisa mengikuti proses hukum atau belum," ucap Harli.
ADVERTISEMENT
"Nah, ini sekarang oleh penuntut umum sedang melakukan check and recheck, nah ini kan sisi kemanusiaan yang harus kita lihat," jelas dia.
Harli berharap, Fandy Lingga bisa segera pulih dan bisa melanjutkan proses hukumnya di Kejagung.
"Ya kita harapkan mudah-mudahan dalam waktu dekat yang bersangkutan bisa mengikuti proses hukumnya," tuturnya.
"Kita sudah siap, tapi karena memang apa, keterangan dari penuntut umum memang sakit itu agak permanen lah, agak, artinya serius, jadi memang harus butuh waktu," pungkas dia.
Dalam kasusnya, Fandy Lingga dijerat bersama kakaknya, Hendry Lie, sebagai tersangka. Mereka merupakan petinggi PT Tinindo Inter Nusa.
Keduanya juga disebut membentuk dua perusahaan boneka berkedok penyewaan alat peleburan timah untuk menutupi kegiatan pertambangan ilegal yang terjadi.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus ini, Hendry Lie telah menjalani sidang perdana dan didakwa turut menerima keuntungan Rp 1 triliun dari kasus timah.
Sejauh ini, Kejagung telah menjerat total 22 tersangka. Banyak di antaranya yang sudah masuk tahap persidangan, termasuk 10 orang terdakwa yang telah divonis oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.
Di antaranya yang telah divonis adalah Harvey Moeis yang dihukum 6,5 tahun penjara dan crazy rich PIK Helena Lim yang dijatuhi hukuman 5 tahun penjara.
Selain itu, Kejagung juga telah menjerat 5 korporasi sebagai tersangka. Adapun kelima perusahaan itu adalah PT Refined Bangka Tin (RBT), PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), PT Tinindo Inter Nusa (TIN), dan CV Venus Inti Perkasa (VIP).
ADVERTISEMENT
Jampidsus Kejagung RI Febrie Adriansyah menjelaskan, bahwa penetapan lima tersangka korporasi tersebut sebagai upaya penyidik Kejagung untuk mengejar pengembalian kerugian negara.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta juga menyatakan bahwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah terbukti mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 300 triliun.
Secara garis besar, modus korupsi kasus ini yakni pengumpulan bijih timah oleh sejumlah perusahaan yang diambil secara ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk. Upaya itu melibatkan pejabat di PT Timah, sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara.