Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Kejagung Belum Jerat Zarof Ricar Tersangka Pencucian Uang
6 November 2024 18:07 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan mantan pejabat MA, Zarof Ricar, sebagai tersangka pemufakatan jahat dan suap atau gratifikasi terkait kasasi Ronald Tannur.
ADVERTISEMENT
Dari hasil penggeledahan di kediamannya, penyidik menemukan uang tunai Rp 920 miliar dan emas seberat 51 kilogram. Uang tersebut diduga dikumpulkan Zarof dari hasil pengurusan perkara sejak 2012.
Namun, hingga kini, penyidik belum menjerat Zarof sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Apa alasannya?
"Kita masih fokus ke pemufakatannya," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan, Rabu (6/11).
Harli menyebut, saat ini penyidik masih mengumpulkan alat bukti. Nantinya, jika ditemukan bukti yang cukup, maka penyidik akan menentukan langkah selanjutnya.
"Kalau memang cukup bukti ke arah itu, kenapa tidak? Nanti kita lihat," ujar dia.
Saat ini, Kejagung telah menggandeng Pusat Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana diduga hasil pengurusan perkara yang dilakukan eks pejabat MA, Zarof Ricar.
ADVERTISEMENT
Kejagung juga sebelumnya telah memblokir sejumlah rekening milik keluarga Zarof. Istrinya pun telah diperiksa oleh penyidik untuk didalami terkait aliran dana.
Dalam kaitannya dengan kasus Ronald Tannur, Zarof ini diduga dijanjikan diberi Rp 1 miliar sebagai fee pengurusan kasasi oleh kuasa hukum Tannur, Lisa Rachmat.
Kasasi bertujuan agar Ronald Tannur tetap divonis bebas sebagaimana putusan Pengadilan Negeri Surabaya. Padahal, di pengadilan tingkat pertama itu, tiga hakim yang mengadili pun ternyata diduga menerima suap.
Lisa diduga juga menyiapkan uang Rp 5 miliar untuk para hakim kasasi yang diserahkan melalui Zarof. Namun demikian, dalam vonis kasasi, Ronald Tannur ini divonis 5 tahun penjara oleh hakim MA. Vonis kasasi diketok pada 22 Oktober 2024.
ADVERTISEMENT
MA saat ini juga sudah membentuk tim khusus untuk memeriksa 3 Hakim Agung yang menjadi pemeriksa kasasi Ronald Tannur.