Kejagung Belum Pastikan Ada Aliran Uang Kasus Gula ke Tom Lembong: Akan Didalami

30 Oktober 2024 20:26 WIB
·
waktu baca 2 menit
Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Thomas Lembong berjalan dengan mengenakan rompi tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula oleh Kejaksaan Agung di Jakarta, Selasa (29/10/2024). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Thomas Lembong berjalan dengan mengenakan rompi tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula oleh Kejaksaan Agung di Jakarta, Selasa (29/10/2024). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Menteri Perdagangan periode 2015–2016 Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dijerat sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dalam kasus importasi gula. Negara diduga mengalami kerugian mencapai Rp 400 miliar.
ADVERTISEMENT
Lantas, berapa keuntungan yang didapat Tom Lembong dalam kasus tersebut?
Kejagung belum memastikan adanya dugaan aliran dana tersebut. Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menyebut bahwa hal itu juga bakal didalami oleh penyidik.
"Nah, terkait dengan kerugian keuangan negara yang sudah disampaikan, bahwa ini akan terus dihitung untuk pastinya seperti apa. Dan mengenai aliran dana itu akan didalami juga," ujar Harli kepada wartawan di kantornya, Rabu (30/10).
"Apakah, karena kalau kita lihat, kan, tersangka sebagai regulator bersama dengan dari PT PPI dan perusahaan-perusahaan itu. Nah, apakah ada misalnya di situ unsur aliran dana tentu nanti akan terus didalami," jelas dia.
Pada Januari 2016, Tom Lembong disebut menandatangani Surat Penugasan kepada PT PPI (Perusahaan Perdagangan Indonesia) untuk melakukan pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula. Melalui kerja sama dengan produsen gula dalam negeri untuk memasok atau mengolah Gula Kristal Murni impor menjadi Gula Kristal Putih sebanyak 300.000 ton. Sebab, kala itu disebut Indonesia pada tahun 2016 kekurangan Gula Kristal Putih sebanyak 200.000 ton.
Direktur Pengembangan Bisnis pada PT PPI 2015-2016 tersangka kasus dugaan korupsi impor gula di tahan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024). Foto: Thomas Bosco/kumparan
Charles Sitorus selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI kemudian diduga melakukan kongkalikong dengan 8 perusahaan swasta dalam melakukan impor.
ADVERTISEMENT
Setelah kedelapan perusahaan swasta tersebut mengimpor dan mengolah Gula Kristal Mentah menjadi Gula Kristal Putih, PT PPI seolah-olah membeli gula tersebut.
Padahal gula tersebut dijual oleh perusahaan swasta ke masyarakat melalui distributor dengan harga Rp 16.000/kg, lebih tinggi dari Harga Eceran Tertinggi yang sebesar Rp 13.000/kg.
Kongkalikong itu yang kemudian diduga merugikan negara Rp 400 miliar. Kejagung sedang menelusuri aliran dana tersebut.
"Nah, nanti itu juga bagian yang didalami, itu yang saya bilang tadi. Kenapa harus PT PPI harus membeli, lalu [dijual oleh perusahaan swasta] di atas harga HET [harga eceran tertinggi]," terang Harli.
"Misalnya dari 8 perusahaan itu, kan dia mendapat keuntungan. Nah, apakah misalnya ada aliran dana terhadap siapa saja? Nah, itu nanti sangat tergantung dengan keterangan yang akan berkembang," papar dia.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, Harli juga menyebut bahwa pemeriksaan oleh penyidik dalam mengusut kasus ini masih terus berlangsung.
"Itu yang saya sebut tadi, bahwa pemeriksaan ini, kan, belum berhenti, kan, sangat terkait dengan bagaimana keterangan dari perusahaan-perusahaan ini. Nanti kita lihat lah," pungkasnya.