Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.94.1
Kejagung Beri Perlindungan ke Guru Besar IPB yang Dipolisikan soal Kasus Timah
14 Januari 2025 15:35 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal memberikan perlindungan hukum kepada Guru Besar sekaligus ahli lingkungan IPB, Bambang Hero Saharjo, yang dipolisikan karena penghitungan kerugian negara Rp 271 triliun di kasus korupsi timah.
ADVERTISEMENT
"Tentu (akan memberikan perlindungan). Karena yang meminta (penghitungan kerugian) itu kan negara, yang meminta untuk melakukan kajian, perhitungan itu kan negara, melalui kita," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan, Selasa (14/1).
Harli menambahkan, penghitungan kerugian negara itu juga dilakukan oleh auditor negara, Bambang Hero hanya membantu memberikan kajian dan pandangannya.
Hasil penghitungan kerugian negara itu pun telah diamini oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Oleh pengadilan itu diadopsi, disetujui, berdasarkan keputusannya menjadi kerugian keuangan negara seluruhnya. Yang di situ terdapat beberapa item, ada kerugian keuangan negara Rp 29 triliun, plus kerugian perusakan lingkungan, totalnya Rp 271 triliun," papar Harli.
"Sehingga, berarti kita secara logika hukum, kerugian kerusakan lingkungan itu sudah menjadi kerugian keuangan negara," tambahnya.
Karenanya, Harli menyesalkan adanya pihak yang malah melaporkan Bambang Hero ke polisi. Harli mengaku akan mendalami motif di balik pelaporan itu.
ADVERTISEMENT
"Nah ini kan kita lihat seperti apa, apakah ini menjadi bagian dari upaya untuk menghalangi dan seterusnya, tentu nanti kita lihat perkembangannya," tuturnya.
Bambang dilaporkan ke Polda Babel terkait penghitungan kerugian negara Rp 271 triliun dalam kasus korupsi tata kelola komoditas timah di wilayah IUP PT Timah.
Dalam laporannya, Bambang dituding memberikan keterangan palsu di bawah sumpah terkait penghitungan kerugian negara tersebut. Bambang dilaporkan oleh Andi Kusuma selaku Ketua DPD Putra Putri Tempatan (Perpat), organisasi masyarakat di Bangka Belitung.
"Laporan ini Pasal 242 KUHP, sebab ketika ditanya sebagai saksi yang ditunjuk Kejagung, Bambang Hero malas menjawab rincian kerugian kasus tata niaga timah," ujar Andi merujuk pasal yang mengatur tindakan pemberian keterangan palsu.
ADVERTISEMENT
Andi mengeklaim penghitungan kerugian negara itu merugikan masyarakat Babel.
Respons Bambang
Bambang menjelaskan, penghitungan kerugian negara itu dilakukannya berdasarkan permintaan penyidik Kejaksaan Agung. Penghitungan tersebut pun diklaim sudah sesuai dengan aturan.
"Apa yang saya lakukan sudah sesuai dengan aturan yang ada. Bahkan PermenLH Nomor 7 Tahun 2014 itu saya salah seorang yang nyusun sehingga saya tahu dari A sampai dengan Z," jelasnya.
"Kalau saya dianggap memberikan keterangan palsu, mestinya majelis hakim tidak menerima perhitungan saya, nyatanya mereka menerima," tegas dia.