news-card-video
6 Ramadhan 1446 HKamis, 06 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

Kejagung Bicara Nasib Pengusaha Riza Chalid di Kasus Korupsi Impor Minyak

6 Maret 2025 0:23 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Harli Siregar, saat diwawancarai wartawan di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Kamis (30/1/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Harli Siregar, saat diwawancarai wartawan di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Kamis (30/1/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Agung (Kejagung) bicara mengenai sosok pengusaha Riza Chalid dalam pusaran kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina, Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023.
ADVERTISEMENT
Kediaman Riza Chalid sudah digeledah oleh Kejagung. Sejumlah bukti pun disita, mulai dari dokumen hingga uang ratusan juta.
Dalam kasus ini, anak Riza Chalid bernama Muhammad Kerry Andrianto Riza, juga sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara Riza masih berstatus sebagai saksi.
Sejumlah penyidik Kejaksaan Agung mendatangi kediaman pengusaha Muhammad Riza Chalid yang disegel di Jalan Jenggala II, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (25/2/2025). Foto: Fakhri Hermansyah/ANTARA FOTO
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan, tidak menutup kemungkinan menjerat tersangka baru dalam kasus ini. Termasuk terhadap Riza, selama memenuhi faktor hukum dan bukti permulaan yang cukup.
"Dalam berbagai kesempatan kami sudah sampaikan bahwa siapa pun yang terindikasi memiliki faktor hukum dan memiliki bukti permulaan yang cukup bahwa ada keterlibatan pihak-pihak terkait pihak-pihak lain dalam perkara ini tentu semua bisa berpotensi ya dijadikan tersangka untuk dimintai pertanggungjawaban," kata Harli dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (5/3).
ADVERTISEMENT
"Jadi menentukan seseorang apakah dapat dikatakan tersangka atau tidak, termasuk yang bersangkutan (Riza Chalid), itu sangat tergantung dengan fakta-fakta hukum yang didapat dalam penyidikan ini. Nanti kita lihat bagaimana perkembangan selanjutnya," sambungnya.
Riza Chalid Foto: Istimewa

Kasus Korupsi Impor Minyak

Dalam kasus ini, sudah ada 9 tersangka yang dijerat. Mereka adalah 6 petinggi di Subholding Pertamina berinisial RS, SDS, YF, AP, MK, dan EC.
Sedangkan tiga tersangka lainnya yakni; MKAR alias Muhammad Kerry Andrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa; DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim; GRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Dirut PT Orbit Terminal Merak.
Kasus ini bermula pada 2018-2023. Untuk pemenuhan minyak mentah dalam negeri harus wajib mengutamakan pasokan dalam negeri. Pertamina harus mencari dari kontraktor dalam negeri sebelum impor.
ADVERTISEMENT
Hal itu sebagaimana tegas diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 42 Tahun 2018 tentang prioritas pemanfaatan minyak bumi untuk kebutuhan dalam negeri.
Namun, Kejagung menemukan adanya pengkondisian untuk menurunkan produksi kilang sehingga produksi kilang dalam negeri tidak terserap sepenuhnya. Sehingga pada akhirnya harus impor.
Kemudian, pada saat produksi kilang sengaja diturunkan, produksi minyak mentah dalam negeri juga oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) sengaja ditolak dengan alasan tidak memenuhi nilai ekonomis, padahal harga yang ditawarkan masuk HPS. Selain itu, penolakan juga dinilai karena produksi KKKS tidak sesuai kualitas, padahal faktanya dapat diolah.
Dengan penolakan itu, maka minyak mentah dari KKKS tak terserap. Kemudian malah diekspor ke luar negeri.
ADVERTISEMENT
Kemudian untuk memenuhi kebutuhan minyak mentah, impor pun dilakukan.
Dalam proses impor ini diduga terjadi pemufakatan jahat, yakni terdapat kesepakatan harga yang sudah diatur dengan tujuan dapat keuntungan dengan melawan hukum. Hal ini disamarkan seolah-olah sesuai ketentuan. Pemenang broker pun telah diatur.
Ditambah lagi, dalam proses pengadaan produk kilang, PT PPN melakukan pembelian RON 92, padahal sebenarnya yang dibeli yakni RON 90. Kemudian itu di-blending untuk jadi RON 92.
Pada saat dilakukan impor minyak mentah, ada proses mark up kontrak pengiriman. Sehingga pihak BUMN mengeluarkan fee 13-15 persen dan menguntungkan Muhammad Kerry Andrianto Riza.
Atas perbuatan para tersangka ini, menyebabkan kenaikan harga bahan bakar minyak yang akan dijual ke masyarakat. Sehingga, pemerintah perlu memberikan kompensasi subsidi yang lebih tinggi bersumber dari APBN.
ADVERTISEMENT
Dari hasil penghitungan sementara, kerugian negara yang ditimbulkan perkara korupsi ini mencapai Rp 193,7 triliun.