Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Kejagung Blokir Rekening Keluarga Eks Pejabat MA Zarof Ricar
31 Oktober 2024 20:54 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah menangkap mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, terkait dugaan pemufakatan jahat suap dalam putusan kasasi Ronald Tannur.
ADVERTISEMENT
Pada 24 Oktober 2024 lalu, penyidik Kejagung juga telah melakukan penggeledahan di kediaman Zarof yang berada di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Dari penggeledahan itu ditemukan uang senilai hampir Rp 1 triliun.
Buntut hal tersebut, Kejagung pun turut memblokir rekening milik keluarga Zarof.
"Sudah [blokir rekening keluarga Zarof]. Jadi, kita sudah melakukan langkah-langkah terkait pemblokiran aset-aset yang bersangkutan," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar kepada wartawan di kantornya, Kamis (31/10).
"Tim kita lagi lacak di mana saja aset mereka, baik itu berupa barang maupun berupa uang, ya kita sudah lakukan itu," sambung dia.
Akan tetapi, Qohar tak bisa merinci lebih lanjut berapa jumlah rekening keluarga Zarof yang diblokir oleh penyidik Kejagung.
ADVERTISEMENT
"Nah, ini jumlah yang diblokir saya enggak hafal, kan. Kan banyak sekali ya, banyak lah, yang kita cari. Itu, kan, juga kalau aset masih dalam pencarian juga," tuturnya.
Adapun dalam penggeledahan di rumah Zarof pada 24 Oktober 2024 lalu, penyidik berhasil mengamankan uang tunai sebesar Rp 920 miliar atau nyaris Rp 1 triliun. Serta, emas Antam 51 Kg.
Berikut rinciannya:
Diduga, uang dan emas itu adalah jasa yang diterima Zarof Ricar untuk pengurusan perkara. Zarof juga mengakui bahwa dirinya telah melakukan pengurusan perkara di MA sejak 2012 hingga 2022.
ADVERTISEMENT
Dalam kaitannya dengan kasus Ronald Tannur, Zarof ini diduga dijanjikan diberi Rp 1 miliar sebagai fee pengurusan kasasi oleh kuasa hukum Tannur, Lisa Rachmat.
Kasasi bertujuan agar Ronald Tannur tetap divonis bebas sebagaimana putusan Pengadilan Negeri Surabaya. Padahal, di pengadilan tingkat pertama itu, tiga hakim yang mengadili pun ternyata diduga menerima suap.
Lisa diduga juga menyiapkan uang Rp 5 miliar untuk para hakim kasasi yang diserahkan melalui Zarof. Namun demikian, dalam vonis kasasi, Ronald Tannur ini divonis 5 tahun penjara oleh hakim MA. Vonis kasasi diketok pada 22 Oktober 2024.
Belum ada keterangan dari Zarof Ricar mengenai kasus ini. Untuk MA, sudah dibentuk tim khusus untuk memeriksa 3 Hakim Agung yang menjadi pemeriksa kasasi Ronald Tannur.
ADVERTISEMENT