Kejagung Bongkar Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP, Direktur jadi Tersangka

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kejagung menetapkan RD sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi importasi gula PT SMIP. Foto: Dok. Kejagung
zoom-in-whitePerbesar
Kejagung menetapkan RD sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi importasi gula PT SMIP. Foto: Dok. Kejagung

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap kasus dugaan korupsi dalam impor komoditi gula PT SMIP pada periode 2020-2023.

Dalam kasus itu, Direktur PT SMIP ditetapkan sebagai tersangka.

"Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali menetapkan 1 orang tersangka yaitu RD selaku Direktur PT SMIP," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Sabtu (30/3).

Ketut menjelaskan, RD sudah beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik untuk dimintai keterangannya terkait perkara ini. Namun dia dijemput paksa di Pekanbaru, Riau.

Berdasarkan pemeriksaan, RD diduga memanipulasi data importasi gula kristal mentah dengan memasukkan gula kristal putih.

Ilustrasi persediaan gula. Foto: Dok. Kementan

RD juga melakukan penggantian karung kemasan seolah-olah telah melakukan importasi gula kristal mentah untuk kemudian dijual pada pasar dalam negeri.

"Perbuatan Tersangka RD tersebut bertentangan dengan Peraturan Menteri Perdagangan Juncto Peraturan Menteri Perindustrian dan Peraturan Perundang-undangan lainnya, sehingga ditemukan adanya kerugian keuangan negara dalam kegiatan importasi gula yang dilakukan oleh PT SMIP," jelas Ketut.

Untuk kepentingan proses penyidikan, RD ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejagung.

Atas perbuatannya, Ia dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.