Kejagung: Budi Said Said Tersangka Korupsi, Antam Rugi Rp 1,1 Triliun

18 Januari 2024 19:41 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pengusaha/crazy rich asal Surabaya, Budi Said. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Pengusaha/crazy rich asal Surabaya, Budi Said. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap nilai dugaan kerugian negara akibat korupsi yang dilakukan oleh crazy rich Surabaya, Budi Said. Angkanya fantastis mencapai Rp 1,1 triliun.
ADVERTISEMENT
Angka tersebut berdasarkan nilai kerugian yang dialami oleh PT ANTAM dalam transaksi pemufakatan jahat jual beli emas di Surabaya.
"PT ANTAM mengalami kerugian sebesar 1,136 ton logam mulia, atau setara Rp 1,1 triliun sekian," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (18/1).
Perkaranya begini, Budi Said diduga terlibat dalam penyalahgunaan kewenangan penjualan logam mulia oleh Butik Surabaya 1 PT ANTAM.
Budi Said diduga melakukan perbuatan tersebut bersama empat orang, yakni:
Pada Maret 2018 sampai dengan November 2018, diduga Budi Said bersama dengan keempat orang tersebut telah melakukan pemufakatan jahat. Mereka merekayasa jual beli emas dengan cara penetapan harga jual di bawah harga yang telah ditetapkan PT ANTAM.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut dilakukan dengan dalih seolah-olah ada diskon dari PT ANTAM. Padahal pada saat itu PT ANTAM tidak menerapkan diskon.
Untuk menutupi transaksinya tersebut, para pelaku ini menggunakan pola transaksi di luar mekanisme yang telah ditetapkan oleh PT ANTAM sehingga PT ANTAM tidak bisa mengontrol keluar masuknya logam mulia dan uang yang ditransaksikan.
Akibatnya, jumlah uang yang diberikan Budi Said dengan jumlah emas yang diserahkan oleh PT ANTAM terdapat selisih cukup besar. Akibat selisih itu, para pelaku mengakalinya dengan membuat surat palsu.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menjerat crazy rich Surabaya, Budi Said, sebagai tersangka kasus pemufakatan jahat pembelian emas ANTAM. Foto: Laily Rahmawaty/ANTARA
Alhasil, PT Antam dirugikan hingga Rp 1,1 triliun berdasarkan selisih 1,1 ton emas yang dijual belikan antara kedua belah pihak.
Menurut Kuntadi, angka kerugian negara tersebut belum final. Masih menggunakan perkiraan. Hasil audit akan menentukan nilai sesungguhnya, apakah lebih kecil atau lebih besar.
ADVERTISEMENT
"Rp 1 triliun itu kita melihat harga kisaran ya, itu belum fix, kita lihat kilonya dulu, nanti hasil audit bisa berkembang bisa naik bisa kurang. Transaksi dilakukan berkali-kali periodenya Maret-November 2018," ucap Kuntadi.
Atas perbuatannya, Budi Said dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Belum ada pernyataan dari Budi Said mengenai kasus ini.