Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Kejagung Buka Peluang Jerat Korporasi Jadi Tersangka Kasus 109 Ton Emas Ilegal
19 Juli 2024 1:24 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Kejaksaan Agung RI telah menetapkan 7 orang tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi 109 ton emas dicap logo Antam berkisar Rp 1 triliun. Sejauh ini, total ada 13 orang tersangka.
ADVERTISEMENT
Ketujuh orang tersebut berinisial LE, SL, SJ, JT, HKT, GAR dan DT. Dari tujuh tersangka, dua di antaranya ditahan di rumah tahanan negara, sedangkan lima lainnya ditahan dengan status tahanan kota.
Kapuspenkum Kejagung Herli Siregar saat disinggung terkait potensi adanya tersangka korporasi dalam kasus tersebut, mengatakan hal tersebut bisa saja terjadi. Terlebih saat ini para tersangka ada yang merupakan petinggi korporasi.
"Dalam pemberantasan tindak pidana korupsi tentu semua potensi itu ada, tapi nanti tentu penyidik akan melihat dari sisi fakta-fakta hukum yang berkembang dan nanti tentu akan di dalami," kata Herli dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Kamis (18/7) malam.
Meski begitu, Herli menyebut, pihaknya tak ingin terburu-buru. Mereka sejauh ini masih fokus dalam pengembangan kasus terhadap masing-masing tersangka.
ADVERTISEMENT
"Kita masih fokus terhadap pelaku person-nya, karena beberapa waktu yang lalu sudah ada 6 orang, ini tambah lagi 7 orang ini kita lihat perkembangannya," ucap Herli.
Sebelumnya juga, Kejagung telah menetapkan enam orang mantan General Manager Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam dijerat sebagai tersangka.
Keenam eks GM UBPP LM PT Antam yang dijerat itu yakni: